Konten dari Pengguna

Seluk-beluk Zakat: Batas Minimal Jumlah Harta yang Dimiliki oleh Seorang Muslim

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Batas Minimal Jumlah Harta yang Dimiliki oleh Seseorang sehingga Harta Itu Wajib Dikeluarkan Zakatnya Disebut. Sumber: Unsplash/Zlaťáky.cz
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Batas Minimal Jumlah Harta yang Dimiliki oleh Seseorang sehingga Harta Itu Wajib Dikeluarkan Zakatnya Disebut. Sumber: Unsplash/Zlaťáky.cz

Pemeluk agama Islam perlu memahami tentang batas minimal jumlah harta. Batas minimal jumlah harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga harta itu wajib dikeluarkan zakatnya disebut sebagai nisab.

Batasan minimal tersebut berbeda-beda karena menyesuaikan jenis kepemilikan harta. Nisab bagi umat muslim yang memiliki emas akan berbeda dengan umat muslim yang memiliki perak. Demikian pula dengan muslim yang memiliki harta berupa uang.

Batas Minimal Jumlah Harta yang Dimiliki oleh Seseorang sehingga Harta Itu Wajib Dikeluarkan Zakatnya Disebut Apa?

Ilustrasi Batas Minimal Jumlah Harta yang Dimiliki oleh Seseorang sehingga Harta Itu Wajib Dikeluarkan Zakatnya Disebut. Sumber: Unsplash/Scottsdale Mint

Islam memberi penjelasan yang lengkap mengenai tata cara menjalani kehidupan, termasuk di antaranya adalah mengenai cara mengelola harta. Salah satu penjelasan tentang cara mengelola harta dalam ajaran Islam adalah perintah mengeluarkan zakat mal.

Setiap muslim yang mempunyai kekayaan atau harta dengan batasan tertentu wajib menunaikan zakat mal. Batas minimal jumlah harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga harta itu wajib dikeluarkan zakatnya disebut dengan nisab.

Dikutip dari buku Pemikiran Fiqh Ulama Dayah Aceh tentang Zakat, Alimuddin (2020: 123), tujuan nisab dalam zakat untuk mengukur kebutuhan minimal seseorang terhadap harta, kelebihan dari kebutuhan minimal itu yang diperintahkan untuk mengeluarkan zakat kepada mustahik.

Mustahik merupakan orang yang termasuk sebagai golongan penerima zakat. Salah satu ketentuan zakat mal, yaitu seorang muslim telah memiliki harta tersebut (yang mencapai nisab) selama 12 bulan Hijriah. Wallahu a’lam bishawab.

Nisab Emas, Perak, dan Uang dalam Ajaran Islam

Ilustrasi Batas Minimal Jumlah Harta yang Dimiliki oleh Seseorang sehingga Harta Itu Wajib Dikeluarkan Zakatnya Disebut. Sumber: Unsplash/Mackenzie Marco

Pemeluk agama Islam yang mempunyai emas, perak, dan uang simpanan tidak serta-merta menjadi wajib zakat mal. Umat muslim wajib menunaikan zakat mal ketika jumlah emas, perak, dan/atau uang simpanannya telah mencapai nisab.

Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas VIII MTs, Hasbiyallah (2008: 43 – 44), berikut ini adalah nisab emas, perak, dan uang menurut ajaran Islam.

1. Nisab Zakat Emas

Nisab emas adalah seberat 85 gram. Nilai zakatnya sebanyak 2,5% dari harta (total emas) yang dimiliki.

2. Nisab Zakat Perak

Nisab perak adalah sebesar 200 dirham atau 672 gram perak murni. Nilai zakatnya sebanyak 2,5% dari total perak yang dimiliki.

3. Nisab Zakat Uang

Nisab uang disamakan dengan nisab emas. Jika memiliki uang simpanan yang nilainya sama dengan emas seberat 85 gram, umat muslim wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki.

Baca juga: Apa Itu Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Diwajibkan Islam? Inilah Penjelasannya!

Batas minimal jumlah harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga harta itu wajib dikeluarkan zakatnya disebut nisab. Umat muslim dapat mempelajari nisab zakat mal secara lebih lanjut bersama ustaz atau guru agama Islam yang memahami seluk-beluk zakat. (AA)