Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Siapa Ahli Waris yang Mendapat Bagian 1 per 8 dari Harta Warisan? Ini Jawabannya
28 Februari 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pembagian warisan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan harus diketahui oleh seluruh umat Islam. Karena dalam Islam pembagian harta warisan sudah diatur agar adil. Siapa ahli waris yang mendapat bagian 1 per 8 dari harta warisan?
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya wajib mengetahui sistem pembagian warisan yang sesuai dengan aturan Islam, khususnya yang dijelaskan di dalam Al-Quran dan juga Al-Hadis.
Siapa Ahli Waris yang Mendapat Bagian 1 per 8 dari Harta Warisan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dikutip dari buku Pembagian Warisan Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, (1995) warisan adalah harta atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya.
Warisan dapat berupa berbagai jenis aset, seperti properti, uang tunai, investasi, dan benda berharga lainnya. Dalam Islam harta tersebut akan diberikan kepada yang memang berhak untuk mendapatkannya.
Karena tidak semua kerabat orang yang meninggal akan mendapatkan harta warisan. Ada aturan tersendiri yang harus diikuti untuk menghitung jumlah warisan yang diberikan. Yang menjadi pertanyaan adalah siapa ahli waris yang mendapat bagian 1 per 8 dari harta warisan?
ADVERTISEMENT
Pembagian jumlah harga warisan sudah dijelaskan di dalam surat An-Nisa ayat 11 yang artinya sebagai berikut:
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.
Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam.
ADVERTISEMENT
(Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan ayat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa jawaban dari pertanyaan siapa ahli waris yang mendapat bagian 1 per 8 dari harta warisan adalah istri. Dengan catatan bahwa suami memiliki anak atau cucu.
Demikian adalah pembahasan mengenai pembagian warisan sesuai ajaran Islam . Mengetahui masing-masing bagian akan menghindarkan konflik antar anggota keluarga. (WWN)