Konten dari Pengguna

Siapa Itu Nair Wakaf dan Apa Saja Tugasnya?

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menunaikan wakaf melalui nair wakaf. Foto: Pexels/ANTONI SHKRABA production
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menunaikan wakaf melalui nair wakaf. Foto: Pexels/ANTONI SHKRABA production

Wakaf adalah salah satu perbuatan yang mulia. Namun dalam melaksanakannya, terlebih dengan nominal yang besar, kita harus selektif dalam memilih tempat, lembaga, maupun orang dalam menyalurkan wakaf, misalnya saja nair wakaf. Sebenarnya, siapa itu nair wakaf dan apa saja tugas yang mereka lakukan?

Baca Juga: Apakah Tanah Wakaf Boleh Dipindahkan untuk Kepentingan Umum?

Siapa Itu Nair Wakaf dan Apa Saja Tugasnya?

Ilustrasi menunaikan wakaf. Foto: Unsplash/Annie Spratt

Secara bahasa, nair berasal dari bahasa Arab, nadzara-yandzuru-nadzaran yang artinya menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Adapun secara istilah, nair dapat diartikan sebagai pengawas.

Adapun dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA Kelas X oleh Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen (2014: 139), nair wakaf adalah sekelompok orang ataupun badan hukum yang secara khusus dibentuk untuk menjalankan kewenangan dalam mengurus dan juga menerima barang yang diwakafkan oleh wakif atau orang yang berwakaf.

Meskipun nair wakaf bukan teramasuk dalam rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa dalam menunaikan wakaf harus menunjukkan naif wakaf terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar harta wakaf tetap terjaga dan tidak sia-sia.

Syarat Menjadi Naif Wakaf

Dalam UU Perwakafan Tahun 2004, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang naif wakaf, yakni:

  • Warga negara Indonesia,

  • Beragama Islam,

  • Dewasa,

  • Amanah,

  • Mampu secara jasmani dan rohani, serta

  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Terdapat beberapa hal lain yang juga perlu dikuasai adalah:

  • Paham tentang hukum wakaf dan ZIS, baik dalam tinjauan syari’ah ataupun perundang-undangan Negara Indonesia.

  • Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership.

Tugas Nair Wakaf

Adapun tugas dari seorang nair wakaf di antaranya:

  • Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.

  • Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.

  • Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.

  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementrian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.

Itulah penjelasan singkat tentang sosok nair wakaf dan tugasnya. Meskipun bukan menjadi syarat dalam wakaf, namun sosok nair wakaf sangat penting. Sebab, merekalah yang membuat harta wakaf dapat digunakan sebagaimana mestinya.(MZM)