Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Sifat Sanksi dalam Hukum pada Norma yang Berlaku di Masyarakat
5 April 2023 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Pada norma terdapat sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran. Ketahui sifat sanksi dalam hukum pada norma yang berlaku di masyarakat dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Sifat Sanksi dalam Hukum pada Norma
Dalam hukum terdapat perintah dan larangan. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak dengan pemberian sanksi, demi tegaknya norma yang berlaku dalam masyarakat. Oleh sebab itu, sifat sanksi dalam hukum harus dapat mencegah seseorang dalam melakukan pelanggaran.
Norma hukum merupakan salah satu jenis norma yang ada di masyarakat. Norma hukum bersumber dari negara atau pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang.
Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Selain itu, norma hukum juga pelengkap norma-norma lain seperti norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, dengan sanksi yang bersifat tegas dan nyata.
Sifat sanksi dalam hukum adalah tegas, memaksa, dan mengikat, berupa penjara atau denda. Sifat memaksa, nyata, dan tegas inilah yang menjadi kelebihan norma hukum dibanding ketiga norma yang lain
ADVERTISEMENT
Negara berkuasa untuk memaksakan aturan-aturan hukum untuk dipatuhi, dan menindak orang-orang yang melawan hukum dengan ancaman hukuman pidana dan penjara. Tiap warga negara harus patuh dan tunduk pada hukum tanpa terkecuali.
Norma hukum dianggap sangat penting di masyarakat. Apabila sifat sanksi dalam hukum tidak ditegakkan, akan terjadi kekacauan bahkan kerusuhan. Berdasarkan buku Etika Profesi yang disusun oleh Harbani Pasolong (2020:25), fungsi norma adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Pengertian Sanksi Norma Hukum dan Contohnya.
Denda atau pidana lainnya merupakan bentuk sanksi terhadap pelanggaran hukum. Hal inilah yang membedakan norma hukum dengan norma-norma lainnya di masyarakat. Karena sifat sanksi dalam hukum tegas dan pasti, maka semua orang akan menerimanya bila melakukan pelanggaran hukum.(DK)