Singkatan dari K3LH beserta Pengertian dan Tujuannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sektor ketenagakerjaan tidak lepas dari K3LH. K3LH adalah singkatan dari Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup.
K3LH adalah elemen kunci untuk terciptanya kondisi kerja yang layak. Di Indonesia, K3LH diatur dalam undang-undang yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
K3LH adalah singkatan dari Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup, Pahami Pengertian dan Tujuannya
K3LH merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan. K3LH adalah singkatan dari Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup.
Pengertian K3LH adalah upaya perlindungan agar karyawan atau tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya. Baik di lingkungan kerja, maupun orang lain yang berada di tempat kerja, agar proses produksi dapat berjalan aman.
Dikutip dari buku Komputer dan Jaringan Dasar untuk SMK/MAK Kelas X, Untung Suprapto (2020:2), tujuan diterapkannya K3LH adalah sebagai berikut.
Melindungi keselamatan tenaga kerja atau karyawan ketika melakukan pekerjaan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup, maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
Pemeliharaan sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien.
Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
9 Sasaran K3LH di Perusahaan
9 Sasaran dari upaya K3LH di perusahaan, antara lain sebagai berikut.
Mencegah penyakit di tempat pekerjaan.
Mencegah terjadinya kematian.
Mencegah atau mengurangi risiko cacat tetap atau permanen.
Mengamankan material konstruksi pemakaian berbagai macam alat kerja dan lain-lain.
Meningkatkan kondisitas kerja tanpa memeras tenaga kerja, dan juga menjamin kehidupan produktifnya.
Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat ataupun sumber-sumber produksi yang lainnya.
Menjamin tempat bekerja yang sehat, bersih, nyaman, dan aman, sehingga dapat menimbulkan semangat ketika kerja.
Memperlancar, meningkatkan, mengamankan produksi industri dan pembangunan.
Mencegah terjadi kecelakaan saat bekerja. Kategori kecelakaan kerja, yaitu.
Kecelakaan di tempat kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada saat tenaga kerja melaksanakan aktivitas kerja di tempat, atau lokasi kerja.
Kecelakaan di luar tempat kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi, dan pulang dari rumah menuju tempat kerja
Baca juga: Pengertian Keselamatan Kerja secara Filosofis dan Tujuannya
K3LH adalah singkatan dari Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup. K3LH bertujuan untuk meminimalkan kecelakaan di lingkungan kerja.(DK)
