Konten dari Pengguna

Sumber Modal Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sumber modal koperasi. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sumber modal koperasi. Sumber: pexels.com

Koperasi merupakan salah satu badan usaha di bidang keuangan yang menggunakan asas kekeluargaan. Di mana anggotanya dapat terdiri dari orang perorangan ataupun badan hukum. Meski koperasi terbilang umum di Indonesia, tetapi masih banyak orang yang belum tahu sumber modal koperasi.

Secara umum, modal koperasi berasal dari sumber. Sumber-sumber inilah yang kemudian membuat sebuah koperasi dapat beroperasional dengan baik dan melakukan berbagai kegiatan.

Menilik Sumber Modal Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992

Ilustrasi sumber modal koperasi. Sumber: pexels.com

Mengutip dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Sattar (2017:204), berikut ini adalah sumber modal koperasi yang telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

1. Modal Sendiri

Modal sendiri merupakan modal yang asalnya dari koperasi itu sendiri ataupun modal yang menanggung risiko. Adapun modal sendiri terdiri dari sebagai berikut.

  • Simpanan pokok, yakni sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi ketika masuk menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan wajib, yakni jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya dan wajib dibayar oleh setiap anggota kepada koperasi dalam waktu serta kesempatan tertentu.

  • Dana cadangan, yakni sejumlah uang yang didapat dari penyisihan sisa hasil usaha, yang bertujuan untuk memupuk modal sendiri dan menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau jika dibutuhkan.

  • Hibah, yakni sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi sebagai upaya ikut serta dalam mengembangkan usaha koperasi.

2. Modal Pinjaman

Modal pinjaman atau modal asing merupakan jenis modal yang berasal dari luar perusahaan yang bersifat sementara. Jadi, bagi koperasi, modal ini adalah utang yang pada saatnya harus dibayarkan kembali.

Modal pinjaman bisa dikelompokkan menjadi:

  • Utang jangka pendek dengan durasi paling lama satu tahun.

  • Utang jangka pendek dengan durasi paling lama sepuluh tahun.

  • Utang jangka panjang dengan durasi lebih dari sepuluh tahun.

Perlu diketahui bahwa modal pinjaman bisa berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat atau pinjaman dari koperasi lain yang didasarkan pada perjanjian kerja sama. Selain itu, modal pinjaman juga bisa didapat dari bank, lembaga keuangan, penerbitan obligasi, dan sumber lain yang sah.

Baca Juga: Pengertian dan Landasan Pendirian Koperasi di Indonesia

Itulah sumber modal koperasi yang membuat badan usaha ini dapat beroperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. (Anne)