Konten dari Pengguna

Sunnah dan Syarat Menikah Menurut Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Oktober 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sunnah dan syarat menikah dalam islam, sumber foto: https://www.pexels.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sunnah dan syarat menikah dalam islam, sumber foto: https://www.pexels.com/
ADVERTISEMENT
Menikah menurut Islam adalah melaksanakan separuh ibadah, sebagaimana dikatakan dalam hadis; "Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim).
ADVERTISEMENT
Berasal dari Bahasa Arab, menikah atau an-nikah memiliki dua makna yaitu pertama nikah berarti jimak atau hubungan seksual dan nika bermakna akad yaitu ikatan atau kesepakatan

Hukum Menikah Menurut Islam

Menikah menurut Islam memiliki beberapa hukum yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing orang. Nikah hukumnya sunnah atau sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi seseorang yang memang sudah mampu melaksanakannya seperti dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya:
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
Sedangkan nikah sunnah untuk ditinggalkan jika orang yang ingin menikah namun tidak memiliki kelebihan harta untuk biaya menikah sekaligus menafkahi istrinya. Dalam kondisi tersebut orang tersebut sebaiknya mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambil berdoa kepada Allah SWT agar segera mencukupi kemampuannya untuk menikah.
ADVERTISEMENT

Syarat Menikah

Ilustrasi sunnah dan syarat menikah dalam islam, sumber foto: https://www.pexels.com/
Berikut adalah syarat menikah menurut Islam yang sah :

Rukun Menikah

Dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, Ahmad Sarwat (2019: 92) menurut mazhab Asy-Syafi’iyah ada beberapa rukun nikah yaitu shighah, suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.
ADVERTISEMENT
(WWN)