Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Sunnah dan Syarat Menikah Menurut Islam
15 Oktober 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menikah menurut Islam adalah melaksanakan separuh ibadah , sebagaimana dikatakan dalam hadis; "Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim).
ADVERTISEMENT
Berasal dari Bahasa Arab, menikah atau an-nikah memiliki dua makna yaitu pertama nikah berarti jimak atau hubungan seksual dan nika bermakna akad yaitu ikatan atau kesepakatan
Hukum Menikah Menurut Islam
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
Sedangkan nikah sunnah untuk ditinggalkan jika orang yang ingin menikah namun tidak memiliki kelebihan harta untuk biaya menikah sekaligus menafkahi istrinya. Dalam kondisi tersebut orang tersebut sebaiknya mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambil berdoa kepada Allah SWT agar segera mencukupi kemampuannya untuk menikah.
ADVERTISEMENT
Syarat Menikah
Berikut adalah syarat menikah menurut Islam yang sah :
Rukun Menikah
Dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, Ahmad Sarwat (2019: 92) menurut mazhab Asy-Syafi’iyah ada beberapa rukun nikah yaitu shighah, suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.
ADVERTISEMENT
(WWN)