Konten dari Pengguna

Surat Edaran Libur Pilkada 2024 Serentak, Jadi Hari Libur Nasional atau Tidak?

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 November 2024 17:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi surat edaran libur pilkada 2024. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat edaran libur pilkada 2024. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang. Hal inilah yang membuat masyarakat bertanya-tanya tentang Surat Edaran Libur Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, ada banyak kabar burung yang beredar di media sosial terkait hal tersebut. Meski sebenarnya, pemerintah telah mengeluarkan pengumuman resminya terkait libur Pilkada 2024.

Surat Edaran Libur Pilkada 2024

Ilustrasi surat edaran libur pilkada 2024. Sumber: pexels.com
Mengutip dari laman kbbi.kemdikbud.go.id, Pilkada merupakan akronim dari pemilihan kepala daerah. Baik itu pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada tanggal 27 November mendatang, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada ini diselenggarakan untuk memilih gubernur, bupate, dan walikota di berbagai daerah Indonesia.
Jadi, bagi masyarakat yang terdaftar dan sudah memenuhi syarat, bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah di wilayahnya masing-masing. Terkait dengan penyelenggaraan Pilkada, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Libur Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan surat edaran tersebut, diketahui bahwa hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Artinya, seluruh instansi harus memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Sementara bagi pekerja atau buruh yang harus bekerja, maka pemilik usaha harus bisa mengatur waktu kerja agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Jadi, bisa dipahami bahwa pada hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menjadi hari libur nasional. Sementara itu, bagi yang masih bingung dengan alur pencoblosan, berikut adalah tata cara selengkapnya.
ADVERTISEMENT
Itu dia informasi tentang Surat Edaran Libur Pilkada 2024 dan alur pencoblosan yang perlu diketahui oleh calon pemilih. (Anne)