Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak dan Tata Caranya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat bikin akta kelahiran anak menjadi info yang dibutuhkan oleh orang tua. Mereka berharap, akta kelahiran ini dapat memudahkan dalam berbagai keperluan administrasi untuk anak kelak.
Berdasarkan buku Hukum Pencatatan Sipil, Rachmadi Usman (2019:123), akta kelahiran merupakan hak anak atas identitas diri. Kepemilikannya menjadi bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh orang tua dan negara.
Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak yang Perlu Diketahui Orang Tua
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi dalam mengurus akta kelahiran. Syarat bikin akta kelahiran anak antara lain sebagai berikut.
Fotokopi akta nikah orang tua yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Bila kedua orang tua sudah bercerai, maka menggunakan Akta Cerai.
Bila tidak memberikan Surat Akta Nikah atau Isbat, maka anak merupakan Anak Ibu (hanya nama Ibu yang tercantum di Akta Kelahiran)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar
Fotokopi KTP Ayah dan Ibu
Dua Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut fotokopi KTP saksi yang masih berlaku
Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di Desa atau Kelurahan
Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 bila pencatatan dikuasakan
Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000
Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, maka pengurusan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian yang berisi penjelasan asal usul anak, dan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan perkiraan usia anak
Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak
Pembuatan akta kelahiran anak dapat dilakukan secara offline dan online. Tata cara untuk mengurus akta kelahiran anak adalah sebagai berikut.
1. Offline
Cara bikin akta kelahiran anak secara offline adalah sebagai berikut.
Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan Kelurahan domisili
Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti prosedur yang diarahkan
Tunggu hingga proses pembuatan akta selesai dilakukan
Akta kelahiran bisa langsung diambil atau dikirim ke alamat sesuai kebijakan masing-masing Kelurahan
2. Online
Berikut ini adalah cara membuat akta kelahiran anak secara online melalui aplikasi.
Unduh Aplikasi Dukcapil Daerah
Cek di Google Play Store dan pilih aplikasi sesuai dengan wilayah domisili
Login Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan NIK sesuai dengan KTP
Unggah semua dokumen persyaratan. Pastikan data yang diunggah sudah benar
Tunggu proses verifikasi. Jika semua data valid, maka akta kelahiran anak akan diterbitkan dan bisa diunduh dalam bentuk digital atau dikirim langsung ke alamat pemohon
Baca juga: Letak Nomor Registrasi Akta Kelahiran beserta Cara Mengetahuinya
Demikian syarat bikin akta kelahiran anak yang harus dilengkapi orang tua. Tata cara pembuatannya dapat melalui kunjungan ke kantor Dukcapil atau melalui aplikasi resminya.(DK)
