Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Buat KTP Baru 2024 yang Perlu Dipersiapkan untuk Melengkapi Berkasnya
3 Juli 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat buat KTP baru 2024 menjadi hal yang perlu dipersiapkan bagi warga negara Indonesia yang belum memiliki KTP. Biasanya, persyaratan ini dibutuhkan oleh seseorang yang baru berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Dengan memenuhi syarat untuk membuat KTP baru, proses pembuatan KTP akan berjalan dengan lancar. Sebelum mengetahui syarat yang diberlakukan, penting untuk mengetahui definisi dari KTP itu sendiri.
Syarat Buat KTP Baru 2024 Lengkap
Mengutip dari dalam buku berjudul Pengelolaan Administrasi Penduduk Desa, Bailah, S.Si., Apt., M.Si (2019: 99), KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Kartu tanda penduduk ini merupakan salah satu bukti seseorang telah sah menjadi seorang warga negara. Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki seseorang yang sudah menginjak usia 17 tahun. Saat ini, KTP sudah dibuat secara elektronik atau yang berarti penggunaan KTP ini berfungsi secara komputerisasi.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat membuat KTP, seseorang perlu memenuhi syarat yang diberlakukan. Berikut ini adalah syarat buat KTP baru 2024 yang dapat dijadikan sebagai panduan dalam membuat KTP baru.
1. Penerbitan KTP-el baru bagi pemula (17 tahun):
a. Fotokopi KK
2. Penerbitan KTP-el baru bagi pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah):
a. KK asli
b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
Selain penerbitan KTP baru untuk seseorang yang baru berusia 17 tahun, penduduk juga dapat mengajukan penerbitan KTP baru dalam beberapa kondisi seperti perubahan domisili. Tak hanya itu, penduduk juga dapat melakukan perubahan biodata pada KTP untuk kemudian diterbitkan kembali KTP baru dengan biodata terbaru. Untuk penerbitan KTP baru karena perubahan biodata dibutuhkan beberapa syarat antara lain:
ADVERTISEMENT
a. KK dan KTP Asli
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
Penerbitan KTP baru juga dapat dilakukan dengan sebab hilang atau rusak. Penduduk dapat mengajukan penerbitan KTP baru akibat hilang atau rusak dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
b. KTP-el yang rusak
c. Fotokopi KK
Itu dia syarat buat KTP baru 2024 yang dapat dijadikan sebagai panduan bagi warga negara Indonesia. Semoga bermanfaat. (DAP)