Konten dari Pengguna

Syarat Cerai di Pengadilan Agama 2023 Terbaru

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat cerai di pengadilan agama 2023. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Syarat cerai di pengadilan agama 2023. Sumber: pexels.com

Setiap pasangan suami-istri tentu mengharapkan hubungan yang langgeng hingga maut memisahkan. Namun, pada beberapa kasus, ada hubungan pernikahan yang sudah tidak bisa lagi dipertahankan hingga memilih untuk bercerai. Untuk Anda yang sedang mencari informasi syarat cerai di pengadilan agama 2023, simak ulasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini, ya.

Syarat Cerai di Pengadilan Agama 2023

Syarat cerai di pengadilan agama 2023. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Cerai: Pintu Darurat Pernikahan karya Budi Handrianto (2022:108), perceraian bisa menjadi jalan terakhir apabila semua langkah rujuk dan mediasi telah dicoba berulang kali, sedangkan masalah yang dihadapi suami-istri tidak juga membaik dan justru memburuk. Dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan juga tanggung jawab, maka proses perceraian boleh dilakukan.

Adapun syarat cerai di pengadilan agama 2023 terbaru yang wajib dipenuhi oleh pihak penggugat dikutip dari laman pa-girimenang.go.id adalah sebagai berikut.

  • Surat Gugatan/Permohonan (Bila ada)

  • Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp6.000 di Kantor Pos

  • Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)

  • Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (Bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)

  • Surat Izin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)

Selain itu, pihak penggugat juga harus membayar panjar biaya perkara sesuai dengan ketetapan pengadilan agama. Sedangkan untuk istri yang menggugat cerai suaminya, harus menyiapkan sejumlah bukti dan saksi yang diperlukan. Berikut adalah daftar bukti-bukti yang harus dipersiapkan.

  • Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.

  • Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.

  • Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.

  • Kartu Keluarga.

  • Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.

  • Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.

  • Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Baca Juga: Syarat Rujuk Talak Satu Pernikahan dalam Agama Islam

Itu dia informasi lengkap mengenai syarat cerai pengadilan agama 2023 terbaru yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami-istri yang berniat mengajukan gugatan cerai sebagai jalan terakhir dari masalah rumah tangga yang sedang dihadapi. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda, ya. (Anne)