Konten dari Pengguna

Syarat Daftar Ulang PPDB SMA 2023 bagi Peserta Didik Baru

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat daftar ulang PPDB SMA 2023. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Syarat daftar ulang PPDB SMA 2023. Sumber: pexels.com

Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPDB di SMA yang dituju, maka harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti daftar ulang. Tentunya terdapat berbagai syarat daftar ulang PPDB SMA 2023 yang perlu diketahui.

Apalagi di dalamnya terdapat sejumlah dokumen penting yang harus dilengkapi. Baru dengan begitu, daftar ulang yang dilakukan oleh calon peserta didik baru dapat dianggap sah.

Syarat Daftar Ulang PPDB SMA 2023

Syarat daftar ulang PPDB SMA 2023. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Analisis Kebijakan Pendidikan, Masduki Duryat (hal 197), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah salah satu mekanisme dari penyelenggaraan sistem pendidikan yang dilakukan saat menjelang tahun pelajaran baru, di mana terjadinya penyeleksian calon peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku guna diterima sebagai peserta didik dalam satuan pendidikan tersebut.

Adapun berbagai syarat daftar ulang PPDB SMA 2023 secara umum yang perlu diketahui calon peserta didik baru adalah sebagai berikut.

  1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

  2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

  3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut: - Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online); - Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman); - Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan; - Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

  4. Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.

Adapun terkait dengan informasi atau hasil pengumuman seleksi PPDB tahap 1, bisa langsung mengakses laman PPDB sesuai dengan provinsi masing-masing. Nantinya, laman tersebut akan memuat segala informasi yang perlu diketahui peserta.

Baca Juga: Pengertian Jalur Afirmasi pada PPDB Sekolah

Demikian informasi mengenai syarat daftar ulang PPDB SMA 2023 yang bisa disimak. (Anne)