Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Daftar Ulang SNBT 2024 untuk Mahasiswa Baru
16 Juni 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat daftar ulang SNBT 2024 perlu dipahami oleh calon mahasiswa yang lolos seleksi. Para peserta yang dinyatakan lulus dalam SNBT 2024 harus melakukan pendaftaran ulang sebagai calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri penerima.
ADVERTISEMENT
SNBT adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Tes. Ini merupakan salah satu jalur untuk masuk ke perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Syarat Daftar Ulang SNBT 2024, Apa Saja?
Selanjutnya, para calon mahasiswa baru yang sudah lolos seleksi tersebut wajib untuk melakukan proses daftar ulang. Berdasarkan situs snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/utbk-snbt/, inilah beberapa syarat daftar ulang SNBT 2024 yang perlu disiapkan.
ADVERTISEMENT
Jadwal untuk melakukan pendaftaran ulang SNBT 2024 akan diumumkan melalui laman resmi atau penerimaan mahasiswa baru (PMB) dari perguruan tinggi negeri yang bersangkutan. Jadi, calon mahasiswa bisa memantau sendiri jadwal yang dimaksud.
Calon mahasiswa baru disarankan untuk aktif memantau informasi terkait di laman-laman resmi perguruan tinggi tersebut. Karena sangat penting untuk melaksanakan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri (PTN ).
Peserta yang tidak mengikuti proses pendaftaran ulang dalam waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dari penerimaan sebagai calon mahasiswa baru di perguruan tinggi yang bersangkutan. Tentunya hal ini akan sangat merugikan.
ADVERTISEMENT
Itu tadi pembahasna mengenai syarat daftar ulang SNBT 2024 yang perlu dipenuhi oleh calon mahasiswa . Jalur SNBT telah menunjukkan berbagai keuntungan dan keunggulan, baik bagi calon mahasiswa, perguruan tinggi negeri, maupun kepentingan nasional. (DNR)