Syarat dan Batas Umur Daftar CPNS untuk Panduan Mendaftar

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat dan batas umur daftar CPNS wajib diketahui oleh para pelamar. Menjadi PNS adalah impian sebagian orang. Untuk bisa menjadi seorang PNS, pelamar harus lolos seleksi CPNS.
Para pelamar harus memenuhi semua syarat yang telah ditentukan, termasuk batas umur. Oleh karena itu, masyarakat yang tertarik menjadi PNS perlu mencatat syarat mendaftar CPNS.
Syarat dan Batas Umur Daftar CPNS
Mengutip dari Peraturan Pemerintah RI No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, Tim Redaksi BIP (2017:8), Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Bagi yang ingin melamar, ketahui batas umur daftar CPNS terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat umum mendaftar seleksi CPNS.
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota Tentara Nasional.
Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau pegawai swasta.
Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota POLRI.
Bukan anggota maupun pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
Pelamar wajib memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi pemerintah.
Memenuhi persyaratan tambahan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS
Selain syarat umum, pelamar juga harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.
Kartu keluarga (KK).
Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ijazah dan transkrip nilai.
Pasfoto dengan latar belakang warna merah.
Swafoto (selfie).
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan.
Baca juga: Apa Itu Latsar CPNS? Ini Pengertian dan Tujuannya
Demikian penjelasan tentang syarat dan batas umur daftar CPNS. Semoga bermanfaat. (KRIS)
