Syarat dan Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Jika berminat, perlu diketahui syarat dan jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Seperti namanya, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang bekerja paruh waktu, artinya PPPK ini memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. PPPK Paruh waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Syarat dan Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang Penting untuk Diketahui
Mengutip laman KemenPanRB (https://www.menpan.go.id/), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Informasi PPPK Paruh Waktu sampai saat ini adalah sebagai berikut.
1. Syarat dan Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025
Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.
Non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi belum mendapat formasi penempatan.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya terdaftar di database kelulusan Kemendikbud.
Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir, meski belum masuk dalam database BKN.
2. Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 dibagi dalam beberapa tahap. Berikut tahapan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025.
7–20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan PPPK oleh instansi pemerintah
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman formasi dan alokasi kebutuhan
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon PPPK
23 Agustus–20 September 2025: Pengajuan usulan penetapan Nomor Induk ke BKN
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh BKN
Baca Juga: Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB
Demikian syarat dan jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. Persiapkan diri jika ingin mendaftar seleksi PPPK ini. (ARD)
