Syarat dan Rukun Ijarah dalam Agama Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jelaskan rukun ijarah beserta syaratnya dalam agama Islam. Wawasan ini sangat penting dipelajari oleh umat Muslim karena mengandung nilai-nilai fikih muamalah. ijarah merupakan akad pemindahan hak pemakaian barang yang diiringi dengan pembayaran sewa tanpa disertai perpindahan hak milik.
Seorang Muslim dapat melakukan akad ijarah apabila ingin meminjam suatu barang. Namun, barang yang dipinjamkan tersebut tidak diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang dari pemberi sewa. Agar lebih jelas, simak pemaparan di artikel ini.
Syarat Ijarah dalam Agama Islam
Menutip buku Menggagas Bisnis Islami oleh Muhammad Ismail Yusnanto (2022), contoh ijarah dalam Islam adalah ketika seorang nasabah ingin meminjam laptop selama enam bulan. Lalu, pihak bank syariah akan menyertakan rincian biaya sewa laptop sesuai ketentuan sebelumnya. Dengan begitu, maka tidak ada pergantian biaya sejalan dengan masa peminjaman barang tersebut.
Jika telah bersepakat soal biaya sewa, peminjam tersebut akan memperoleh laptop dari pemberi sewa. Nasabah wajib membayar biaya sewa dalam kurun waktu enam bulan, lalu pihak pemberi sewa akan memperoleh bayaran atas layanan yang sudah diberikannya
Adapun syarat ijarah yakni sebagai berikut:
● Baligh.
● Berakal cerdas.
● Mempunyai kecakapan untuk melakukan tasharruf (mengendalikan harta).
● Akad ijarah tidak sah dilakukan jika pihak penyewa merupakan anak di bawah umur atau mengalami gangguan jiwa.
● Pihak yang berakad mempunyai otoritas untuk melaksanakan akad, yakni ketika pihak pemberi sewa berhak menyewakan benda yang dimiliki dan penyewa mempunyai kemampuan dalam membayar sewa.
● Adanya saling rela. Sebuah akad tidak akan sah jika sewanya dipaksakan.
● Kedua belah pihak tahi tentang manfaat atau fungsi barang yang disewakan.
● Imbalan sewa harus jelas dan rinci dalam bentuk uang.
Rukun Ijarah
Selain syarat ijarah, Anda juga perlu memahami rukun ijarah. Adapun rukun tersebut di antaranya sebagai berikut:
● Terdapat pernyataan ijab qabul (shigat) yang disepakati kedua belah pihak.
● Terdapat dua pihak yang melakukan akad, yakni pemberi sewa dan penyewa.
● Manfaat dari aset yang disewakan perlu dijamin oleh pihak pemberi sewa, lalu pihak penyewa juga wajib menggantinya dengan pemberian upah sewa.
Baca juga: (Memahami Rukun Sewa - Menyewa beserta Syaratnya dalam Islam)
Rukun dan syarat ijarah yang dibahas di atas harus dipahami dengan baik oleh setiap Muslim. Dengan begitu, maka hukum ini bisa diterapkan saat melakukan transaksi sewa-menyewa. (DLA)
