Konten dari Pengguna

Syarat Foto Buku Nikah yang Wajib Diketahui

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat foto buku nikah. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Reynaldo Yodia
zoom-in-whitePerbesar
Syarat foto buku nikah. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Reynaldo Yodia

Jika sedang menyiapkan berkas persiapan nikah dan ingin semuanya sah di mata hukum dan agama, jangan pernah menganggap remeh urusan foto buku nikah di KUA. Ada beberapa syarat foto buku nikah yang harus dipenuhi agar sesuai dengan ketentuan.

Banyak yang merasa ini hanya formalitas, padahal hal ini sangat penting agar ke depannya tidak ada kejadian yang dapat menghambat proses nikah. Foto ini akan dipajang resmi di buku nikah, jadi harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Syarat Foto Buku Nikah yang Harus Diketahui

Syarat foto buku nikah. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Reynaldo Yodia

Mengutip dari buku Konseling Pernikahan untuk Keluarga Indonesia Edisi 2, Fatchiah E. Kertamuda, (2023), dalam buku nikah tercantum berbagai data pribadi dari setiap calon, salah satunya yaitu foto formal yang telah disiapkan.

Untuk memenuhi foto yang sesuai, simak beberapa syarat foto buku nikah berikut ini.

1. Menggunakan Baju Formal

Calon pengantin diwajibkan mengenakan pakaian formal seperti kemeja, blus, atau pakaian rapi lainnya. Hindari penggunaan kaus atau pakaian santai. Bagi wanita berhijab, pastikan model hijab tidak menutupi wajah dan bentuk telinga tetap terlihat.

2. Warna Baju Tidak Boleh Biru

Warna biru dilarang karena akan menyatu dengan latar belakang foto. Pilihan warna yang disarankan antara lain: putih, hitam, abu-abu, soft pink, nude, dan mustard.

3. Latar Belakang Foto Berwarna Biru

Latar belakang foto wajib berwarna biru polos, sesuai ketentuan dari Kementerian Agama. Warna lain seperti merah atau putih tidak diperbolehkan.

4. Ukuran dan Jumlah Foto

Calon pengantin harus menyiapkan:

  • Foto ukuran 2x3 sebanyak 8 lembar (4 lembar untuk masing-masing pasangan)

  • Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (1 lembar untuk masing-masing pasangan)

5. Tampilan Foto

Wajah harus menghadap lurus ke depan, posisi badan tegak, dan tangan lurus ke bawah. Dilarang menunduk, menoleh, atau menampilkan gaya tidak formal.

6. Gaya Berfoto yang Sesuai

Ekspresi wajah biasa dan tidak berlebihan. Untuk pria, rambut harus rapi tanpa poni. Wanita yang tidak berhijab harus mengikat rambut ke belakang agar telinga terlihat.

Baca juga: Hukum dan Syarat Nikah dalam Islam yang Perlu Diketahui

Dengan memenuhi enam syarat foto buku nikah ini, proses administrasi di KUA akan berjalan lancar tanpa revisi. Persiapan yang matang juga menunjukkan keseriusan dalam memulai kehidupan rumah tangga secara sah dan tertib. (RIZ)