Syarat Foto Nikah 2023 bagi Calon Mempelai Pria dan Wanita

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Mei 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Foto Nikah 2023, Foto Unsplash Sandy Millar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Foto Nikah 2023, Foto Unsplash Sandy Millar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketika akan menikah, ada berbagai hal yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai pria dan wanita seperti foto. Foto tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ada syarat foto nikah 2023.
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat foto ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, semua calon mempelai harus memperhatikannya dengan baik

Syarat Foto Nikah 2023

Ilustrasi Syarat Foto Nikah 2023, Foto Unsplash Sandy Millar
Berdasarkan buku Sukses Ulangan SD Kelas 2, Tim Smart Center, (2009:65), foto nikah merupakan salah satu contoh dokumen. Dokumen adalah surat-surat penting atau berharga yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan.
Dapat diketahui dari pernyataan di atas bahwa foto nikah adalah surat yang penting. Oleh sebab itu, foto nikah perlu dipersiapkan dengan baik. Untuk membantu mempersiapkannya, berikut syarat-syarat foto nikah 2023 baik bagi calon mempelai pria maupun wanita.

1. Ukuran

Ukuran foto yang harus dicetak dan diserahkan ke KUA adalah 2x3 dan 4x6. Ukuran foto 2x3 dicetak sebanyak 4 lembar dan ukuran foto 4x6 dicetak sebanyak 1 lembar. Jumlah foto ini berlaku untuk masing-masing calon mempelai pria dan wanita
ADVERTISEMENT

2. Latar Belakang

Latar belakang foto nikah harus berwarna biru. Hal ini sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakarat Islam Kementerian Agama Indonesia yang mengacu pada undang-undang.

3. Tampilan

Kedua calon mempelai harus berfoto dengan melihat ke depan. Posisi tangan harus lurus ke bawah. Baju pun harus formal, seperti kemeja berwarna putih atau warna lain.
Bagi calon mempelai perempuan yang tidak memakai hijab, maka rambut tidak boleh menutup telinga sehingga diuraikan ke belakang atau lebih baik diikat. Namun jika memakai hijab, sebaiknya warna hijab sesuai dengan warna baju.
Bagi calon mempelai pria, rambut harus dipotong rapi dan memperlihatkan telinga. Tidak boleh ada poni di depan. Lebih baik rambut pria dipotong pendek terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, syarat-syarat harus diperhatikan dan dipatuhi oleh kedua calon mempelai. Jika tidak, maka KUA bisa menolaknya dan meminta kedua calon mempelai untuk foto ulang.
Demikian persyaratan foto nikah 2023. Semoga dapat membantu dalam mempersiapkan pernikahan. (LOV)