Konten dari Pengguna

Rapak Nikah: Pengertian dan Tahapannya yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
2 Mei 2023 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rapak nikah, foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rapak nikah, foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Rapak nikah merupakan salah satu rangkaian yang harus dilewati oleh calon pengantin sebelum melangsungkan akad. Secara umum, rapak nikah memiliki pengertian sebagai pemeriksaan dokumen pernikahan.
ADVERTISEMENT
Pada saat akan melangsungkan pernikahan, calon pengantin harus melengkapi beberapa dokumen yang telah ditetapkan oleh KUA. Menurut Peraturan Menteri No. 20 tahun 2019, tujuan dari pengumpulan dokumen sebelum menikah ialah agar tertib administrasi, transparansi, serta membuat pernikahan menjadi sah secara hukum.
Dokumen pernikahan yang harus dilengkapi oleh calon pengantin di antaranya adalah surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal calon, surat persetujuan mempelai, dan surat keterangan orang tua.

Pengertian Rapak Nikah

Ilustrasi rapak nikah, foto: Pixabay
Mengutip dari jurnal ilmiah yang berjudul Pemeriksaan Dokumen Pernikahan di KUA Kecamatan Banyuwangi dalam Perspektif PMA No. 20 Tahun 2019 karya Mohamad Hayatuddin, rapak nikah memiliki dua pengertian, yakni:

1. Rapak Nikah sebagai Pembimbing Calon Pengantin

Rapak berasal dari bahasa Arab yang artinya mengangkat atau membimbing. Maka, rapak nikah diartikan sebagai kegiatan membimbing calon pengantin sebelum melakukan akad nikah.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu calon pengantin untuk mengetahui mengenai syarat dan rukun nikah.

2. Rapak Nikah sebagai Pemeriksaan Dokumen Pernikahan

Rapak nikah juga diartikan sebagai pemeriksaan dokumen pernikahan. Pemeriksaan dokumen merupakan tahapan yang harus dilewati oleh setiap calon pengantin.
Menurut Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019, pemeriksaan dokumen harus dilakukan oleh petugas KUA atau pencatat nikah di depan calon mempelai dan wali sebelum melangsungkan akad nikah.

Tahapan Rapak Nikah

Tahapan rapak nikah atau pemeriksaan dokumen pernikahan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(PHR)