Rapak Nikah: Pengertian dan Tahapannya yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rapak nikah merupakan salah satu rangkaian yang harus dilewati oleh calon pengantin sebelum melangsungkan akad. Secara umum, rapak nikah memiliki pengertian sebagai pemeriksaan dokumen pernikahan.
Pada saat akan melangsungkan pernikahan, calon pengantin harus melengkapi beberapa dokumen yang telah ditetapkan oleh KUA. Menurut Peraturan Menteri No. 20 tahun 2019, tujuan dari pengumpulan dokumen sebelum menikah ialah agar tertib administrasi, transparansi, serta membuat pernikahan menjadi sah secara hukum.
Dokumen pernikahan yang harus dilengkapi oleh calon pengantin di antaranya adalah surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal calon, surat persetujuan mempelai, dan surat keterangan orang tua.
Pengertian Rapak Nikah
Mengutip dari jurnal ilmiah yang berjudul Pemeriksaan Dokumen Pernikahan di KUA Kecamatan Banyuwangi dalam Perspektif PMA No. 20 Tahun 2019 karya Mohamad Hayatuddin, rapak nikah memiliki dua pengertian, yakni:
1. Rapak Nikah sebagai Pembimbing Calon Pengantin
Rapak berasal dari bahasa Arab yang artinya mengangkat atau membimbing. Maka, rapak nikah diartikan sebagai kegiatan membimbing calon pengantin sebelum melakukan akad nikah.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu calon pengantin untuk mengetahui mengenai syarat dan rukun nikah.
2. Rapak Nikah sebagai Pemeriksaan Dokumen Pernikahan
Rapak nikah juga diartikan sebagai pemeriksaan dokumen pernikahan. Pemeriksaan dokumen merupakan tahapan yang harus dilewati oleh setiap calon pengantin.
Menurut Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019, pemeriksaan dokumen harus dilakukan oleh petugas KUA atau pencatat nikah di depan calon mempelai dan wali sebelum melangsungkan akad nikah.
Baca Juga: Daftar Persiapan Pernikahan yang Wajib Diketahui Calon Pengantin
Tahapan Rapak Nikah
Tahapan rapak nikah atau pemeriksaan dokumen pernikahan adalah sebagai berikut:
Kepala KUA atau pencatat nikah memeriksa catatan yang dilampirkan oleh calon pasangan.
Kemudian, kepala KUA atau pencatat nikah menanyakan kepada calon pengantin dan wali apakah terdapat hal-hal yang dapat menghambat pernikahan atau tidak.
Jika tidak ada faktor yang dapat menghambat pernikahan, selanjutnya kepala KUA atau pencatat nikah melakukan pemeriksaan dokumen pernikahan di depan calon pengantin dan wali.
Apabila terdapat dokumen yang kurang, petugas KUA akan memberitahukan kepada calon pengantin atau wali untuk melengkapi sekurang-kurangnya satu hari sebelum dilaksanakan akad.
Setelah dokumen lengkap, hasil dari pemeriksaan tersebut akan dicatat dalam lembar pemeriksaan. Kemudian, lembar pemeriksaan akan ditandatangani oleh kedua calon mempelai, wali nikah, dan kepala KUA atau pencatat nikah yang memeriksa.
(PHR)
Frequently Asked Question Section
Apa saja dokumen yang diperlukan oleh calon pengantin?

Apa saja dokumen yang diperlukan oleh calon pengantin?
Dokumen pernikahan yang harus dilengkapi oleh calon pengantin di antaranya adalah surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal calon, surat persetujuan mempelai, dan surat keterangan orang tua.
Bagaimana jika dokumen nikah tidak lengkap?

Bagaimana jika dokumen nikah tidak lengkap?
Apabila terdapat dokumen yang kurang, kepala KUA atau pencatat nikah memberitahukan kepada calon pengantin atau wali untuk melengkapi sekurang-kurangnya satu hari sebelum dilaksanakan akad.
Apakah rapak nikah bisa diwakilkan oleh wali?

Apakah rapak nikah bisa diwakilkan oleh wali?
Rapak nikah tidak dapat diwakilkan, harus dihadiri secara langsung oleh calon mempelai dan wali.
