Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Ijtihad Sesuai Syariat Islam dan Pengertiannya
10 Juni 2021 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 31 Mei 2022 11:04 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ijtihad merupakan upaya yang diambil oleh para mustahid (ulama) untuk menentukan suatu hukum yang tidak dijelaskan dalam alquran maupun hadist. Saat berijtihad itu sendiri para mustahid haruslah mencurahkan seluruh memikiran serta wawasannya secara sungguh-sungguh. Sebab salah satu syarat ijtihad tersebut ialah dilakukan oleh mustahid yang memiliki pengetahuan luas tentang syariat Islam agar dapat menghasilkan ketetapan hukum yang tidak bertentangan dengan Alquran dan hadist.
ADVERTISEMENT
Syarat Ijtihad untuk Menetapkan Hukum Islam
Untuk dapat menentukan hukum islam sebagai penguat dalil Alquran dan hadist terhadap suatu hal, maka para mujtahid perlu memenuhi beberapa syarat ijtihad. Melansir dari isi buku Filsafat Hukum dan Maqashid Syariah, Muhammad Syukuri Albani Nasution dan Rahmat Hidayat Nasution (2020: 31), berikut syarat-syarat ijtihad yang wajib dipenuhi agar dapat membuat ketetapan hukum Islam:
ADVERTISEMENT
Secara umum ijtihad haruslah dilakukan dengan dalil aqli atau akal untuk menentukan sumber hukum Islam yang tidak bertentangan dengan ketetapan Alquran dan hadist. Dalam ajaran agama Islam sendiri, ijtihad dapat dilakukan dengan dua cara yakni ijma dan qiyas. Adapun yang disebut ijma ialah ketetapan hukum yang diambil berdasarkan kesepakatan para ulama terhadap suatu perkara, sedangkan qiyas ialah ketetapan hukum yang diambil setelah membandingkan suatu peristiwa dengan peristiwa lain yang hukumnya sudah ditetapkan oleh nash/syara.
(HAI)