Syarat Ijtihad Sesuai Syariat Islam dan Pengertiannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ijtihad merupakan upaya yang diambil oleh para mustahid (ulama) untuk menentukan suatu hukum yang tidak dijelaskan dalam alquran maupun hadist. Saat berijtihad itu sendiri para mustahid haruslah mencurahkan seluruh memikiran serta wawasannya secara sungguh-sungguh. Sebab salah satu syarat ijtihad tersebut ialah dilakukan oleh mustahid yang memiliki pengetahuan luas tentang syariat Islam agar dapat menghasilkan ketetapan hukum yang tidak bertentangan dengan Alquran dan hadist.
Syarat Ijtihad untuk Menetapkan Hukum Islam
Untuk dapat menentukan hukum islam sebagai penguat dalil Alquran dan hadist terhadap suatu hal, maka para mujtahid perlu memenuhi beberapa syarat ijtihad. Melansir dari isi buku Filsafat Hukum dan Maqashid Syariah, Muhammad Syukuri Albani Nasution dan Rahmat Hidayat Nasution (2020: 31), berikut syarat-syarat ijtihad yang wajib dipenuhi agar dapat membuat ketetapan hukum Islam:
Para mujtahid (ulama yang melakukan ijtihad) haruslah menguasai bahasa Arab dan ilmu pengetahuan lainnya
Mujtahid haruslah memiliki pengetahuan yang luas tentang asbabul nuzul ayat Alquran dan hadist beserta seluk beluk dan tafsir-tafsirnya
Mujtahid perlu mengetahui dan memahami kesepakan yang telah dilakukan ulama/mustahid sebelumnya dalam menetapkan hukum Islam
Mujtahid haruslah memahami ilmu fiqih dan kaidah-kaidah dalam agama Islam
Mujtahid haruslah emahami perkara yang hendak dicarikan ketetapan hukumnya tersebut
Mujtahid haruslah memiliki akhlak terpuji dan memiliki niat ikhlas dalam melakukan ijtihad
Secara umum ijtihad haruslah dilakukan dengan dalil aqli atau akal untuk menentukan sumber hukum Islam yang tidak bertentangan dengan ketetapan Alquran dan hadist. Dalam ajaran agama Islam sendiri, ijtihad dapat dilakukan dengan dua cara yakni ijma dan qiyas. Adapun yang disebut ijma ialah ketetapan hukum yang diambil berdasarkan kesepakatan para ulama terhadap suatu perkara, sedangkan qiyas ialah ketetapan hukum yang diambil setelah membandingkan suatu peristiwa dengan peristiwa lain yang hukumnya sudah ditetapkan oleh nash/syara.
Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Ijtihad dalam Islam
(HAI)
