Konten dari Pengguna

Syarat Jadi Imam Shalat Fardhu Berjamaah sesuai Syariat Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat jadi imam shalat berjamaah. Foto: Pexels/Berke Araklı
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat jadi imam shalat berjamaah. Foto: Pexels/Berke Araklı

Menunaikan shalat berjamaah merupakan anjuran bagi umat Islam, terutama bagi laki-laki. Namun ada kalanya imam tidak hadir atau sedang berada dalam perjalanan dan mengharuskan untuk memilih seseorang menjadi imam. Meski demikian, terdapat beberapa syarat jadi imam yang harus dipenuhi.

Tujuan adanya syarat ini adalah agar tidak salah dalam memilih seseorang menjadi imam. Dengan demikian, shalat fardhu berjamaah yang dilaksanakan dapat diterima Allah SWT.

Syarat Jadi Imam Shalat Berjamaah

Ilustrasi syarat jadi imam shalat berjamaah. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Raya

Imam berasal dari kata al imam dengan jamak al aimmamah adalah man ya’tsamu bihinnaasu min raisin au ghairihi, yakni orang yang didaulat menjadi pemimpin atau sejenisnya. Seorang imam adalah seorang pemimpin bagi makmumnya. Artinya, imam dipilih untuk diikuti.

Sebagaimana yang dijelaskan Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah, ‘Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. (HR. Bukhari no. 657)

Dengan begitu pentingnya peranan dari seorang imam shalat berjamaah, maka dari itu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Adapun syarat-syarat menjadi imam yang dikutip dari buku Mengenal Rukun Iman dan Islam oleh A. Miftahul Basar, M.Pd. (2021: 49), yakni:

  • Balig

  • Berakal sehat

  • Berdiri pada posisi depan

  • Mengetahui syarat dan rukun shalat

  • Fasih dalam membaca ayat-ayat Al-Quran.

  • Tidak sedang menjadi makmun kepada yang lain.

  • Paling luas wawasan agamanya dibanding yang lain.

  • Seorang laki-laki (untuk makmum laki-laki dan perempuan), atau seorang perempuan (untuk makmum perempuan)

Syarat-syarat di atas didasarkan dari sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al Badri, Rasulullah SAW bersabda,

“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. (HR. Muslim no. 673)

Baca Juga: Memahami 3 Tugas Imam Sebelum Shalat Berjamaah

Demikianlah penjelasan tentang syarat menjadi imam dalam shalat fardhu berjamaah. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan dapat menjadi panduan dalam memilih seorang imam shalat yang tepat.(MZM)