Syarat KIR Mobil Online yang Perlu Diperhatikan oleh Pemilik Kendaraan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kendaraan pengangkut orang atau barang mengharuskan adanya uji kelayakan untuk mengetahui layak atau tidak kendaraan tersebut sebagai angkutan. Uji kendaraan tersebut dinamakan uji KIR. Dikutip dari buku yang berjudul Buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan Bermotor karya Henry S. Siswosoediro, Yoga Anggoro (2009: 27), pengujian kendaraan bermotor atau kir adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempel dan kendaraan khusus dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Jenis mobil yang wajib mengikuti uji KIR di antaranya:
• Taxi
• Mobil sewa
• Mobil penumpang manusia, termasuk mobil ojek online
• Mobil dan truk pengangkut barang
• Bus
• Seluruh jenis truk
• Mobil pick up
Adapun bagian-bagian yang termasuk dalam pengecekan saat uji KIR yaitu:
• Kaca mobil
• Speedometer
• Sistem kemudi
• Emisi gas buang
• Sistem pengereman
• Tidak dimodifikasi
• Kaki mobil & truk
• Lampu & daya pancar
• Ban mobil tidak gundul
• Klakson berfungsi dengan baik
Syarat KIR Mobil Online yang Perlu Diperhatikan
Untuk melaksanakan uji KIR perlu mendatangi tempat KIR terdekat. Namun zaman sudah maju dan juga karena kesibukan, maka mendaftar uji KIR dapat dilaksanakan secara online. Sebelum mendaftar KIR secara online, perlu memenuhi syarat untuk mengajukan KIR, di antaranya:
Kendaraan dalam kondisi baik.
Dokumen mobil lengkap yaitu BPKB dan STNK.
Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum.
Memiliki bukti pembayaran biaya uji.
Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan.
Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
Semua syarat di atas haruslah dipenuhi. Jika ada salah satu yang tidak terpenuhi, kemungkinan lulus menjadi semakin kecil.
Setelah mengetahui apa saja yang perlu dilengkapi dalam mendaftar KIR online, tahapan selanjutnya adalah mendaftar. Tata cara mendaftar uji KIR secara online seperti berikut:
A. Lewat Aplikasi
Download aplikasi e-KIR di Play Store.
Setelah mendownload, kemudian login. Jika belum memiliki akun perlu mendaftar terlebih dahulu.
Jika sudah login, selanjutnya adalah memasukkan nomor Uji dan Momor kendaraan.
Masukkan lokasi serta tanggal uji KIR yang akan dilakukan.
Simpan data booking pengajuan KIR.
Langkah terakhir adalah membayar tagihan uji KIR lewat ATM.
B. Melalui Website
Buka situs http://sikironline.co.id/.
Pada halaman depan pilih Mulai Pendaftaran Uji.
Isikan pilihan yang ada yang berisi provinsi tujuan, PKB atau Kota atau Kabupaten tempat KIR dan juga permohonan. Pada kolom permohonan untuk diisi sesuai kebutuhan, baik itu uji KIR baru, memperpanjang, mutasi masuk, numpang uji, rekom mutasi keluar, rekom numpang uji atau buku uji yang hilang.
Masukkan nomor uji KIR lalu klik ‘Lanjutkan’.
Pilih lokasi akan dilakukan uji KIR.
Simpan bukti yang ada.
Membayar tagihan uji KIR.
Untuk biaya KIR mobil baru maupun memperpanjang sebesar Rp. 75.000. Apabila ada denda akan dberikatahukan ketika di loket pembayaran.
Adanya pendaftaran uji KIR secara online memudahkan seseorang dalam melakukan uji KIR. Dengan begitu tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakannya. Agar tidak ada lagi kecelakaan akibat dari kerusakan komponen mobil yang sebenarnya bisa diketahui apabila telah melaksanakan uji KIR.
(MZM)
