Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten dari Pengguna
Syarat Kurban untuk Wanita dalam Islam
19 Mei 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat kurban untuk wanita banyak dipertanyakan jelang perayaan Hari Iduladha. Sebagian umat muslim ingin mengetahui letak perbedaannya dengan lelaki dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Qurb atau kurban, berarti dekat atau mendekati. Secara syar'i, kurban berarti acara penyembelihan binatang ternak pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Mengetahui Syarat Kurban untuk Wanita
Sesungguhnya tidak ada perbedaan syarat kurban untuk wanita dan pria. Dalam Islam, syarat kurban ditujukan untuk semua umat muslim dari berbagai golongan.
Seorang wanita dengan kelebihan rezeki, juga dapat berkurban untuk diri dan suaminya. Ibadah ini tentu dilakukan atas sepengetahuan dan seizin suaminya.
Tidak hanya itu, sahabat Nabi Muhammad saw. bernama Abu Musa Al-Asy'ari ra juga memerintahkan putri-putrinya untuk menyembelih hewan kurbannya masing-masing.
Hal ini disebutkan dalam dalil hadis berikut ini.
وَعَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ أَمَرَ بَنَاتِهِ أَنْ يُضَحِيْنَ بِأَيْدِيهِنَّ وَوَضْع القَدَم عَلَى صَفْحَةِ الذُّبيحة ، والتكبيرِ وَالتَّسْمِيَةِ عِندَ الذَّبْحِ . أخرجه رزين وعلقه البخاري
ADVERTISEMENT
Hadis ini menunjukkan, bahwa wanita juga diperbolehkan menyembelih hewan kurbannya sendiri jika mampu. Jika tidak, maka pelaksanaannya dapat diwakilkan.
Syarat Kurban bagi Umat Islam
Berdasarkan buku Kamus Istilah Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, Muhammad Sholahuddin (2011:145), syarat kurban bagi umat Islam adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Syarat Hewan Layak Kurban saat Idul Adha
Syarat kurban untuk wanita tidak berbeda dengan lelaki dalam Islam . Wanita juga dapat berkurban atas nama sendiri, bahkan menyembelih sendiri hewan kurbannya.(DK)