Konten dari Pengguna

Syarat Kurban untuk Wanita dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Kurban untuk Wanita  Sumber Unsplash/Windi Setyawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Kurban untuk Wanita Sumber Unsplash/Windi Setyawan

Syarat kurban untuk wanita banyak dipertanyakan jelang perayaan Hari Iduladha. Sebagian umat muslim ingin mengetahui letak perbedaannya dengan lelaki dalam Islam.

Qurb atau kurban, berarti dekat atau mendekati. Secara syar'i, kurban berarti acara penyembelihan binatang ternak pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Mengetahui Syarat Kurban untuk Wanita

Ilustrasi Syarat Kurban untuk Wanita Sumber Unsplash/Windi Setyawan

Sesungguhnya tidak ada perbedaan syarat kurban untuk wanita dan pria. Dalam Islam, syarat kurban ditujukan untuk semua umat muslim dari berbagai golongan.

Seorang wanita dengan kelebihan rezeki, juga dapat berkurban untuk diri dan suaminya. Ibadah ini tentu dilakukan atas sepengetahuan dan seizin suaminya.

Tidak hanya itu, sahabat Nabi Muhammad saw. bernama Abu Musa Al-Asy'ari ra juga memerintahkan putri-putrinya untuk menyembelih hewan kurbannya masing-masing.

Hal ini disebutkan dalam dalil hadis berikut ini.

وَعَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ أَمَرَ بَنَاتِهِ أَنْ يُضَحِيْنَ بِأَيْدِيهِنَّ وَوَضْع القَدَم عَلَى صَفْحَةِ الذُّبيحة ، والتكبيرِ وَالتَّسْمِيَةِ عِندَ الذَّبْحِ . أخرجه رزين وعلقه البخاري

Artinya: "Abu Musa Al-Asy'ari ra memerintahkan putri-putrinya untuk menyembelih hewan sembelihan dengan tangan mereka sendiri, meletakkan telapak kaki di permukaan leher hewan sembelihan, bertakbir dan menyebut nama Allah pada saat menyembelih" (HR Razin dan Al-Bukhari).

Hadis ini menunjukkan, bahwa wanita juga diperbolehkan menyembelih hewan kurbannya sendiri jika mampu. Jika tidak, maka pelaksanaannya dapat diwakilkan.

Syarat Kurban bagi Umat Islam

Ilustrasi Syarat Kurban untuk Wanita Sumber Unsplash/Windi Setyawan

Berdasarkan buku Kamus Istilah Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, Muhammad Sholahuddin (2011:145), syarat kurban bagi umat Islam adalah sebagai berikut.

  1. Orang yang berkurban beragama Islam, merdeka, baligh, berakal dan mukim (tidak safar).

  2. Syarat orang yang berkurban adalah mampu. Pengertian mampu, yaitu orang yang memiliki kelebihan uang di luar biaya hidup untuk dirinya dan keluarganya selama Iduladha dan hari-hari tasyrik.

  3. Binatang kurban merupakan milik sendiri, tidak berasal dari utang, dan diperoleh dengan cara halal sesuai syariat Islam.

  4. Binatang ternak kurban dipilih dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, dan disembelih pada hari tasyrik.

Baca juga: Syarat Hewan Layak Kurban saat Idul Adha

Syarat kurban untuk wanita tidak berbeda dengan lelaki dalam Islam. Wanita juga dapat berkurban atas nama sendiri, bahkan menyembelih sendiri hewan kurbannya.(DK)