Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Masuk Polisi dan Tata Cara Pendaftaran bagi Lulusan SMA sampai S1
14 Desember 2021 15:27 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Banyak pemuda Indonesia yang menginginkan menjadi salah satu bagian dari Kepolisian Negara Repubili Indonesia atau Polri. Untuk itu bagi yang berminat untuk menjadi salah satu anggota polisi terutama lulusan SMA sampai S1 perlu mengetahi syarat-syarat yang diperlukan. Dalam artikel kali ini akan memaparkan tentang syarat masuk polisi dan tata cara pendaftaran yang perlu disiapkan.
ADVERTISEMENT
Syarat Masuk Polisi dan Tata Cara Pendaftaran
Bagi Anda yang berminat untuk bergabung menjadi salah satu anggota polisi, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, baik persyaratan umum, persyaratan khusus, maupun persyaratan lainnya.
Persyaratan Umum
Warga negara Indonesia (pria atau wanita)
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
Sehat jasmani dan rohani
Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus
1. pria / wanita, bukan anggota / mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
ADVERTISEMENT
2. Lulusan:
SMA/sederajat
Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;
Lulusan S-1 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi
3. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan terbaru) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin 2.
4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud;
5. Usia calon Bintara Polri
ADVERTISEMENT
6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
7. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
8. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
9. Tidak mendukukng atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
10. Tidak melakukan perbuatan yang melanggat norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
11. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
ADVERTISEMENT
12. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta polisi dan diketahui oleh orang tua/wali;
13. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyarakan calon peserta tidak masuk sebagaimana poin ke-9 dan 10.
14. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dan pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumentasi lain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentua domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
15. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
16. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
17. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
18. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres / Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
Persyaratan Lainnya
Bintara Polisi Tugas Umum
1. Berijazah
ADVERTISEMENT
2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku).
Umum:
Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil(PPT):
Khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
Daerah Pesisir
Daerah Pegunungan:
Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
Tata Cara Pendaftaran
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan tentang syarat dan tata cara masuk Polisi. Semoga informasi di atas dapat memantu Anda dalam mendaftar menjadi anggota Polisi. (MZM)