Konten dari Pengguna

Syarat Membuat KTP Baru 2023 bagi Warga Negara Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Membuat KTP Baru 2023, Sumber: Unsplash/Georgi Dyulgerov
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat KTP Baru 2023, Sumber: Unsplash/Georgi Dyulgerov

Setiap Warga Negara Indonesia memerlukan KTP sebagai tanda pengenal identitas. Dengan demikian, berbagai hal maupun dokumen pun bisa lebih mudah diurus. Itulah mengapa informasi mengenai syarat membuat KTP baru 2023 sering dicari.

Dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat mengetahui apakah sudah memenuhi kualifikasi untuk membuat KTP atau belum. Tak hanya itu saja, berbagai hal yang diperlukan untuk membuat KTP pun bisa dipersiapkan dengan lebih matang.

Syarat Membuat KTP Baru 2023 untuk WNI

Ilustrasi Syarat Membuat KTP Baru 2023, Sumber: Unsplash/Clay Banks

Menurut buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, Anton Yudi Setianto, S.H, dkk (2008: 1), Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti diri bagi penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika ada seseorang yang masih belum mempunyainya, maka berbagai syarat membuat KTP baru 2023 untuk Warga Negara Indonesia di bawah ini bisa diperhatikan untuk membantu pengurusan.

  1. Sudah berusia minimal 17 tahun

  2. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau KK

  3. Melampirkan surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga atau RT dan Ketua Rukun Warga atau RW

  4. Melampirkan surat keterangan pindah dari kota asal bila bukan penduduk asli setempat

  5. Melampirkan surat keterangan pindah dari luar negeri bila pindah dari sana. Surat ini diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia

  6. Membuat pengajuan KTP serta melakukan pindai sidik jari dan pas foto di kantor kelurahan

Baca juga: Syarat Membuat SKCK Polsek bagi WNI beserta Biaya Pembuatannya

Syarat Membuat KTP Baru 2023 untuk WNA

Ilustrasi Syarat Membuat KTP Baru 2023, Sumber: Unsplash/Stephen Phillips Hostreviews Co Uk

Trnyata KTP juga bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing atau WNA seperti yang telah disinggung pada pengertian sebelumnya. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mendapatkannya sebagai tambahan informasi.

  1. Telah berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin

  2. Mempunyai Kartu Keluarga atau KK

  3. Mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP

  4. Mempunyai dokumen perjalanan

  5. Membuat pengurusan KTP di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil dengan menggunakan alamat di Indonesia

Itulah syarat buat KTP baru 2023 untuk WNI beserta WNA. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, maka bisa diajukan ke pihak terkait seperti ketua RT atau RW. (LOV)