Konten dari Pengguna

Syarat Membuat KTP Baru 2023 bagi Warga Negara Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Juli 2023 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Membuat KTP Baru 2023, Sumber: Unsplash/Georgi Dyulgerov
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat KTP Baru 2023, Sumber: Unsplash/Georgi Dyulgerov
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap Warga Negara Indonesia memerlukan KTP sebagai tanda pengenal identitas. Dengan demikian, berbagai hal maupun dokumen pun bisa lebih mudah diurus. Itulah mengapa informasi mengenai syarat membuat KTP baru 2023 sering dicari.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat mengetahui apakah sudah memenuhi kualifikasi untuk membuat KTP atau belum. Tak hanya itu saja, berbagai hal yang diperlukan untuk membuat KTP pun bisa dipersiapkan dengan lebih matang.

Syarat Membuat KTP Baru 2023 untuk WNI

Ilustrasi Syarat Membuat KTP Baru 2023, Sumber: Unsplash/Clay Banks
Menurut buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, Anton Yudi Setianto, S.H, dkk (2008: 1), Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti diri bagi penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika ada seseorang yang masih belum mempunyainya, maka berbagai syarat membuat KTP baru 2023 untuk Warga Negara Indonesia di bawah ini bisa diperhatikan untuk membantu pengurusan.
ADVERTISEMENT

Syarat Membuat KTP Baru 2023 untuk WNA

Ilustrasi Syarat Membuat KTP Baru 2023, Sumber: Unsplash/Stephen Phillips Hostreviews Co Uk
Trnyata KTP juga bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing atau WNA seperti yang telah disinggung pada pengertian sebelumnya. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mendapatkannya sebagai tambahan informasi.
Itulah syarat buat KTP baru 2023 untuk WNI beserta WNA. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, maka bisa diajukan ke pihak terkait seperti ketua RT atau RW. (LOV)