Konten dari Pengguna

Syarat Membuat SKCK, Biaya, dan Cara Terbarunya 2024

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK   Sumber Unsplash/Rafael Atantya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Sumber Unsplash/Rafael Atantya

SKCK adalah salah satu persyaratan dokumen dalam melamar kerja. Syarat membuat SKCK, perlu diketahui bagi pelamar yang hendak mengirimkan surat lamaran ke perusahaan swasta maupun pemerintah.

Berdasarkan buku Pramugari Guidebook, I Ketut Ari Guna (2018:112), SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh Polri berisi catatan kejahatan seseorang.

Syarat Membuat SKCK dan Biayanya 2024

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Sumber Unsplash/Madrosah Sunnah

Pemohon SKCK tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga Warga Negara Asing (WNA) yang berkepentingan. Syarat membuat SKCK bagi WNI dan WNA adalah sebagai berikut.

1. WNI

Bagi WNI, sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain.

  1. Surat Pengantar (sifatnya opsional, tergantung kebijakan Polres di wilayah masing-masing).

  2. Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili di Surat Pengantar.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

  4. Pas foto 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.

  5. Fotokopi paspor (opsional).

2. WNA

Adapun syarat pembuatan SKCK bagi WNA sebagai berikut.

  1. Surat permohonan dari perusahaan, sponsor, dan lembaga yang memperkerjakan atau bertanggung jawab atas pemohon SKCK.

  2. Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsornya suami atau istri dengan status WNI.

  3. Fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)/ KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), IMTA dari Kemenaker, STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian.

  4. Pas foto 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning.

Adapun biaya yang harus disiapkan untuk membuat SKCK adalah sebanyak Rp30.000 bagi WNI, dan Rp60.000 bagi WNA. Tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan SKCK secara online maupun offline.

Selain jumlah tersebut, terdapat biaya lain yang harus dikeluarkan untuk pembayaran perekaman sidik jari sebesar Rp10.000. Seluruh pembayaran dapat dilakukan melalui loket, ataupun transfer menggunakan Bank BRI.

Cara Pembuatan SKCK

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Sumber Unsplash/Andika Febrian

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline dengan langkah berikut ini.

1. Online

Cara membuat SKCK secara online adalah sebagai berikut.

  1. Siapkan semua syarat dokumen permohonan dalam bentuk digital atau scan.

  2. Kunjungi situs https://skck.polri.go.id/ dan pilih menu Form Pendaftaran.

  3. Isi kolom pendaftaran seperti satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.

  4. Kolom ciri fisik juga mengharuskan untuk mengisi rumus sidik jari. Syarat ini dapat diurus ke Polres terdekat lebih dahulu.

  5. Setelah selesai, silakan submit lalu pemohon akan mendapatkan pemberitahuan mengenai keberhasilan mendaftar.

  6. Cetak bukti pemberitahuan, lalu bawa ke Polres domisili sebagai tanda pengambilan SKCK (maksimal tiga hari).

2. Offline

Cara membuat SKCK secara offine adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi Polres terdekat atau sesuai domisili dengan membawa persyaratan dokumen.

  2. Datangi bagian pendaftaran melalui loket yang disediakan untuk memasukkan dokumen, dan mengisi informasi pada formulir permohonan.

  3. Isilah informasi pada formulir dengan benar dan lengkap.

  4. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen.

  5. Pemohon akan diminta untuk merekam sidik jari ke loket lainnya.

  6. Kumpulkan semua berkas, kemudian lakukan pembayaran untuk melanjutkan proses penerbitan SKCK di loket.

  7. Tunggu hingga SKCK siap diambil dan digunakan.

Baca juga: Syarat Membuat KK Baru setelah Menikah untuk Pengantin Baru

Demikian perbedaan syarat membuat SKCK bagi WNI dan WNA. Selain persyaratan, biaya yang dikenakan untuk WNI juga berbeda dari WNA.(DK)