Konten dari Pengguna

Syarat Membuat KK Baru setelah Menikah untuk Pengantin Baru

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 Juli 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk syarat membuat kk baru setelah menikah. Sumber: pexels.com/Arif Stuhada
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk syarat membuat kk baru setelah menikah. Sumber: pexels.com/Arif Stuhada
ADVERTISEMENT
Syarat membuat KK setelah menikah baru banyak dicari pengantin baru yang baru saja menikah. KK atau Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data susunan, hubungan, serta jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga pengantin baru artinya ada yang berubah dalam susunan keluarga dan jumlah anggota keluarga. Ini karena pasangan pengantin baru membentuk keluarga baru setelah menikah. Oleh karena itu, penting untuk membuat KK baru.

Syarat Membuat KK Baru setelah Menikah

Ilustrasi untuk syarat membuat kk baru setelah menikah. Sumber: pexels.com/Anete Lusina
Menurut buku Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen: Perijinan, Pribadi, Keluarga, Bisnis, dan Pendidikan, A. Yudi Setianto, S.H., dkk (2008: 4), Kartu Keluarga adalah dokumen yang berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota-anggota keluarganya. Kartu Keluarga dicetak rangkap tiga dan masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, Ketua RT, dan kantor kelurahan.
Kartu Keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kartu Keluarga adalah dokumen yang sangat penting untuk dimiliki keluarga di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bagi pengantin yang baru saja menikah dan membantuk keluarga, syarat-syarat membuat KK baru setelah menikah harus diketahui untuk persiapan membuat KK. Syarat-syarat membuat KK baru setelah menikah adalah sebagai berikut.

Perubahan Data dalam Kartu Keluarga

Ilustrasi untuk syarat membuat kk baru setelah menikah. Sumber: pexels.com/Anete Lusina
Jika terjadi perubahan data jumlah anggota keluarga karena kelahiran, kematian, kepindahan dan lain-lain, maka kepala keluarga wajib melaporkannya kepada kelurahan setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja.
ADVERTISEMENT
Jika suatu keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di kepala keluarga dan ketua RT harus diserahkan kepada lurah dan dicabut lalu diberikan Surat Keterangan Pindah Penduduk. Berdasarkan surat tersebut, lurah setempat akan memberikan Kartu Keluarga yang baru.
Itulah penjelasan mengenai syarat-syarat membuat KK baru setelah menikah yang harus dipenuhi oleh pengantin baru. Dalam membuat KK, pasangan pengantin baru harus mempersiapkan surat nikah sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan. (IND)