Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Membuat Surat Kehilangan KTP ke Polsek yang Penting untuk Dipersiapkan
3 Juli 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat membuat surat kehilangan KTP ke Polsek adalah hal penting yang perlu dipersiapkan bagi penduduk yang mengalami kehilangan KTP. Tentunya ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
Jika surat pernyataan kehilangan KTP dari kepolisian sudah diperoleh, seseorang dapat mengurus penerbitan KTP baru. Untuk itu, perlu diketahui secara detail mengenai syarat yang berlaku untuk mengurus surat kehilangan tersebut.
Syarat Membuat Surat Kehilangan KTP ke Polsek
Kepemilikan KTP merupakan kewajiban bagi setiap penduduk yang ada di Indonesia. Maka dari itu, seseorang warga negara Indonesia harus memiliki KTP sebagai identitas diri yang sah.
Mengutip dari dalam buku berjudul Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen, A. Yudi Setianto, S.H., L., Jehani, S.H., Agn. Nemen, Niko Budiman, S.Ag., L. Jehadun, SE. (2008:1), Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah bukti diri bagi penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
KTP wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Saat ini KTP memiliki masa berlaku seumur hidup sehingga perlu dijaga dengan baik agar tidak mengalami kerusakan atau bahkan hilang. Namun, jika mengalami kehilangan KTP, penduduk dapat mengurusnya.
Untuk mengurus KTP yang hilang, dokumen yang perlu disiapkan adalah foto atau scan kartu keluarga dan juga surat kehilangan dari kepolisian. Untuk membuat surat kehilangan dari kepolisian tersebut, seseorang perlu memenuhi syarat tertentu.
Berikut ini adalah syarat membuat surat kehilangan KTP ke Polsek yang dapat dipersiapkan:
Setelah syarat tersebut dipenuhi, penduduk dapat langsung datang ke kantor polisi setempat untuk kemudian menuju ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat. Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi formulir dan menjawab pertanyaan seputar kehilangan, khususnya mengenai kronologi kehilangan KTP tersebut.
ADVERTISEMENT
Biasanya, formulir kehilangan tersebut berisi informasi meliputi nama lengkap, alamat, jenis pelaporan, serta waktu kejadian kehilangan KTP. Setelah mengikuti alur pengurusan surat kehilangan ini, nantinya surat keterangan kehilangan diterbitkan. Surat ini akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.
Syarat membuat surat kehilangan KTP ke Polsek ini dapat dijadikan sebagai panduan bagi masyarakat Indonesia yang mengalami kehilangan KTP. (DAP)