Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Syarat Penerima Fidyah dan Besaran Fidyah yang Wajib Diketahui Umat Islam
28 Maret 2025 18:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah yang sifatnya wajib. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang boleh meninggalkan puasa dan membayar fidyah. Perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat penerima fidyah
ADVERTISEMENT
Hal lainnya yang berkaitan dengan fidyah dan wajib diketahui adalah besaran fidyah. Dengan demikian, pembayaran fidyah bisa dilakukan sesuai ajaran Islam.
Syarat Penerima Fidyah dan Besaran Fidyah
Sebelum membahas mengenai syarat penerima fidyah dan besaran fidyah, sebaiknya memahami lebih dulu apa itu fidyah. Dikutip dari buku Fikih Wanita Hamil karya Yahya Abdurrahman dkk., (2016) pengertian fidyah adalah sebagai berikut.
Ada beberapa firman Allah Swt. yang menjelaskan mengenai detail dari fidyah, salah satunya dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman https://baznas.go.id, ada tiga kriteria orang yang bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa, di antaranya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Lalu siapa yang berhak mendapatkan fidyah dan apa saja syarat penerima fidyah? Jika merujuk pada surat Al-Baqarah ayat 184, maka yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin. Berikut penjalsannya.
1. Fakir
Individu yang tergolong fakir merupakan orang yang tidak mempunyai penghasilan maupun kekayaan, sehingga mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, bantuan seperti dana fidyah sangat diperlukan oleh kelompok ini.
2. Miskin
Golongan miskin merujuk pada orang yang meskipun memiliki penghasilan atau harta, jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok. Akibatnya, mereka juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, penerimaan dana fidyah menjadi hak orang-orang tersebut.
Terkait dengan besaran dari fidyah, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
ADVERTISEMENT
Ulama Hanafi sendiri menyatakan bahwa besaran fidyah adalah 1,5 kg gandum. Besaran ini biasanya digunakan untuk fidyah beras.
Ulasan mengenai syarat penerima fidyah dan besaran fidyah di atas bisa menjadi panduan ketika tidak bisa melaksanakan puasa dan ingin membayar fidyah atau denda. (WWN)