Syarat Penyembelihan Hewan Kurban, Rukun, dan Kriterianya dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Umat muslim di seluruh dunia tengah bersiap untuk melaksanakan Iduladha dan berkurban. Saat berkurban, memilih hewan yang sehat tidaklah cukup. Umat muslim dituntut untuk memahami syarat penyembelihan hewan kurban.
Syarat penyembelihan wajib dipahami. Jika salah, maka hewan yang disembelih tidak sah.
Rukun dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban
Iduladha 2025 kini tinggal menghitung hari. Umat muslim dianjurkan untuk berkurban. Meskipun tidak wajib, tetapi berkurban hukumnya sunah muakkad.
Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya, R. Syamsul B. dan Nielda (2022:173), hukum berkurban pada hari raya Iduladha adalah sunah muakkad, kecuali bagi orang yang bernazar, maka hukumnya menjadi wajib.
Berkurban berbeda dengan saat memilih hewan yang akan dikonsumsi sehari-hari. Hewan untuk kurban harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Selain itu, orang yang akan menyembelih juga perlu memperhatikan rukun dan syarat-syarat penyembelihan.
Rukun penyembelihan kurban ada empat. Antara lain, pekerjaan menyembelih (dzabhu), orang yang menyembelih (dzabih), hewan yang disembelih, dan alat untuk menyembelih.
Lantas, apa saja syarat penyembelihan hewan kurban? Adapun syaratnya sebagai berikut.
1. Disembelih oleh Orang yang Layak
Syarat menyembelih hewan kurban adalah disembelih oleh orang yang kayak. Artinya adalah seorang muslim yang berakal, telah baligh, dan mumayyiz. Orang yang menyembelih boleh dilakukan oleh perempuan, maupun ahli kitab.
2. Alat Penyembelihan Tajam
Syarat selanjutnya adalah alat penyembelihan harus tajam. Sehingga darahnya dapat mengalir dan memudahkan dalam proses penyembelihan.
3. Menyebut Nama Allah Swt.
Syarat berikutnya adalah menyebut nama Allah Swt. saat menyembelih hewan kurban. Namun, juga diperbolehkan untuk membaca lafaz basmalah.
4. Menyempurnakan Pemotongan Hewan
Saat menyebelih maka harus sempurna, yaitu memotong jalur napas dan jalan makanan. Hal ini berlaku jka hewannya mampu disembelih dan dikendalikan.
5. Menghadap Kiblat
Syarat lainnya adalah menghadap kiblat. Proses dilakukan dengan hewan kurban dan penyembelihan menghadap ke arah kiblat.
Kriteria Hewan Kurban
Ada beberapa yang menjadi syarat atau kriteria hewan kurban. Adapun kriterianya sebagai berikut.
Hewan ternak (sapi, kambing, domba, atau unta).
Usianya cukup.
Bebas dari cacat.
Bukan hewan yang memakan najis.
Baca juga: Syarat Kurban untuk Wanita dalam Islam
Itu tadi adalah syarat penyembelihan hewan kurban, kriteria, dan rukunnya perlu dipahami oleh umat Islam. Semoga dapat menambah wawasan. (FAR)
