Syarat Perceraian di Pengadilan Negeri dan Cara Mengajukan Gugatannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengadilan Negeri merupakan salah satu lembaga yang melayani proses cerai resmi secara hukum. Syarat perceraian di Pengadilan Negeri perlu diketahui bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan.
Diambil dari buku Hukum Perceraian, Muhammad Syaifuddin (2013:43), proses hukum perceraian bagi suami dan istri yang beragama selain Islam harus diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Adapun proses hukum perceraian bagi suami dan istri yang beragama Islam dilakukan di Pengadilan Agama.
Syarat Perceraian di Pengadilan Negeri yang Perlu Diketahui Penggugat
Sebelum mengajukan gugatan cerai, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan oleh pihak penggugat. Syarat perceraian di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut.
Surat nikah asli
Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat atau termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas
Salinan Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir
Cara Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri
Cara untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut.
Kunjungi Pengadilan Negeri sesuai domisili pihak tergugat dengan membawa dokumen persyaratan.
Daftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri setelah mengambil nomor di loket yang disediakan.
Penggugat dapat menemui pusat bantuan hukum di Pengadilan Negeri untuk membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai.
Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.
Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya.
Jika mediasi tidak berakhir damai, maka pengadilan akan memutuskan perkara gugatan perceraian setelah dilakukan sidang.
Maksimal 7 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak.
Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri.
Baca juga: Syarat Cerai di Pengadilan Agama untuk Mengajukan Gugatan
Syarat perceraian di Pengadilan Negeri yaitu menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti buku nikah, KTP, dan KK. Jika dari pernikahan penggugat memiliki anak, maka harus dilampirkan fotokopi akta kelahirannya. (DK)
