Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Syarat Cerai di Pengadilan Agama untuk Mengajukan Gugatan
28 Desember 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat cerai di Pengadilan Agama perlu diketahui sebelum melakukan gugatan. Beberapa tahun belakangan ini, angka perceraian memang cukup meningkat di Indonesia. Hal ini bisa disebabkan masalah ekonomi, perbedaan pendapat, hingga adanya pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Apapun masalahnya, perceraian harus dilakukan secara resmi melalui pengadilan. Jika pihak yang bercerai beragama Islam, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Agama.
Syarat Cerai di Pengadilan Agama
Mengutip buku Hukum Acara Peradilan Agama, Abdullah Tri Wahyudi (2018), Peradilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaann kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung. Adapun syarat cerai di Pengadilan Agama, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat Cerai Tambahan
Syarat gugatan cerai di atas hanya berupa syarat gugatan semata. Jika suami atau istri ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan menyertakan urusan harta gono-gini, maka beberapa syarat tambahan yang harus disiapkan.
Pembagian harta gono-gini dijelaskan dalam Pasal 35 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa jika perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing, baik itu hukum agama, adat, maupun hukum lainnya. Beberapa syarat cerai tambahan untuk pembagian harta gono-gini, yakni sebagai berikut:
Syarat cerai di Pengadilan Agama yang disebutkan di atas bisa dijadikan acuan bagi suami atau istri yang ingin mengajukan gugatan. Dengan begitu, proses perceraian dapat berjalan lancar. (DLA)
ADVERTISEMENT
Live Update
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Selasa (29/10). Diduga, perbuatan Thomas Lembong merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Updated 30 Oktober 2024, 7:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini