Syarat Cerai di Pengadilan Agama untuk Mengajukan Gugatan

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat cerai di Pengadilan Agama perlu diketahui sebelum melakukan gugatan. Beberapa tahun belakangan ini, angka perceraian memang cukup meningkat di Indonesia. Hal ini bisa disebabkan masalah ekonomi, perbedaan pendapat, hingga adanya pihak ketiga.
Apapun masalahnya, perceraian harus dilakukan secara resmi melalui pengadilan. Jika pihak yang bercerai beragama Islam, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Agama.
Syarat Cerai di Pengadilan Agama
Mengutip buku Hukum Acara Peradilan Agama, Abdullah Tri Wahyudi (2018), Peradilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaann kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung. Adapun syarat cerai di Pengadilan Agama, yakni sebagai berikut.
Fotokopi buku nikah atau duplikat buku nikah.
Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (disertai Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili).
Fotokopi Surat Izin Perceraian dari institusi (apabila pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri).
Fotokopi Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan (apabila suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang).
Permohonan/Gugatan Cerai dari Anggota TNI/POLRI maupun pasangannya harus
Melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang (SEMA No. 10 Th. 2020).
Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
Semua fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos, kecuali KTP.
Syarat Cerai Tambahan
Syarat gugatan cerai di atas hanya berupa syarat gugatan semata. Jika suami atau istri ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan menyertakan urusan harta gono-gini, maka beberapa syarat tambahan yang harus disiapkan.
Pembagian harta gono-gini dijelaskan dalam Pasal 35 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa jika perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing, baik itu hukum agama, adat, maupun hukum lainnya. Beberapa syarat cerai tambahan untuk pembagian harta gono-gini, yakni sebagai berikut:
Surat Kendaraan Bermotor (STNK)
Sertifikat Tanah
Sertifikat Rumah
Bukti kepemilikan harta lainnya.
Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online Melalui e-Court
Syarat cerai di Pengadilan Agama yang disebutkan di atas bisa dijadikan acuan bagi suami atau istri yang ingin mengajukan gugatan. Dengan begitu, proses perceraian dapat berjalan lancar. (DLA)
