Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Perpanjangan Buku Pelaut dan Caranya
24 November 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Buku Pelaut adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada seseorang yang bekerja di bidang pelayaran. Buku pelaut memiliki masa berlaku seperti halnya KTP. Syarat perpanjangan buku pelaut tidaklah susah.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan juga terus berinovasi dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik ke pada para pengguna jasa di bidang transportasi laut. Salah satunya dengan memberikan pelayanan secara online.
Syarat Perpanjangan Buku Pelaut
Buku pelaut merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometric sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan dan tidak dapat menggantikan paspor.
Dikutip dari laman hubla.dephub.go.id, ketika masa berlaku buku pelaut habis maka bisa dilakukan perpanjangan secara online atau datang ke kantor. Biasanya masa berlaku buku pelaut adalah 4 tahun dengan kali perpanjangan masing-masing 2 tahun.
Adapun untuk persyaratan perpanjangan buku pelaut berbeda dengan membuat buku pelaut baru atau mengganti buku pelaut. Berikut adalah syarat perpanjangan buku pelaut dan caranya yang bisa digunakan sebagai panduan.
ADVERTISEMENT
1. Syarat Perpanjangan Buku Pelaut
2. Cara Melakukan Perpanjangan Buku Pelaut
ADVERTISEMENT
Itulah syarat perpanjangan buku pelaut dan caranya. Kini pembuatan atau perpanjangan buku pelaut dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor. (Umi)