Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Perpanjangan Paspor 2023 Terbaru dan Caranya
13 Juli 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Paspor menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki seorang warga negara jika ingin bepergian ke luar negeri. Namun, dokumen ini memiliki masa kadaluarsa sehingga perlu melakukan perpanjangan apabila sudah melewati batas waktunya. Lantas, apa saja syarat perpanjangan paspor 2023?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut memang kerap diajukan bagi seseorang yang baru pertama kali ingin memperpanjang paspor yang dimilikinya. Apalagi diketahui bahwa sekarang ini terdapat sejumlah perubahan peraturan terkait pembuatan dan perpanjangan paspor.
Syarat Perpanjangan Paspor 2023 dan Caranya
Mengutip dari buku Teori dan Praktik Administrasi Kesekretariatan, Sedianingsih, Farida Mustikawati, dan Nieke P. Soetanto (2014:214), paspor adalah sebuah buku kecil berisi identitas orang yang memegangnya, berlaku sebagai tanda pengenal atau tanda sah diri pemegangnya.
Adapun sesuai dengan peraturan terbaru, syarat perpanjangan paspor 2023 adalah dengan membawa KTP elektronik dan paspor lama. Namun, perlu diperhatikan bahwa syarat ini khusus bagi paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009.
Jadi, bagi paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 atau merupakan terbitan KBRI/KJRI, maka harus mengikuti peraturan lama.
ADVERTISEMENT
Nah, berikut ini adalah cara perpanjangan paspor yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Biaya dan Persyaratan Pembuatan Paspor Dinas
Semoga informasi tentang syarat perpanjangan paspor 2023 dan caranya di atas bermanfaat, ya. (Anne)