Konten dari Pengguna

Biaya dan Persyaratan Pembuatan Paspor Dinas

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persyaratan Pembuatan Paspor Dinas, Foto/Unsplash/Nicole Geri
zoom-in-whitePerbesar
Persyaratan Pembuatan Paspor Dinas, Foto/Unsplash/Nicole Geri

Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi kamu yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, wajib rasanya untuk mengetahui cara membuat paspor dinas beserta biayanya karena persyaratan pembuatan paspor dinas tentu berbeda dengan paspor reguler.

Pengertian dan Persyaratan Pembuatan Paspor Dinas

Persyaratan Pembuatan Paspor Dinas , Foto/Unsplash/mana5280

Jika kamu ingin ke luar negeri, syarat pertama yang harus kamu punya yaitu paspor. Tanpa paspor, kedatangan seseorang ke suatu negara akan ditolak oleh pihak keimigrasian.

Nah banyak orang yang belum tahu tentang persyaratan membuat paspor dinas. Paspor sendiri memiliki 3 jenis yaitu paspor dinas, paspor biasa, dan diplomatik.

Berikut informasi tentang persyaratan pembuatan paspor dinas yang wajib kamu ketahui.

Dikutip dari laman resmi Pembuatan Paspor Dinas sippn.menpan.go.id, Paspor Dinas adalah paspor yang diberikan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Persyaratan pembuatan Paspor Dinas

  • Kartu identitas berupa KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Akta kelahiran, buku nikah atau akta nikah, ijazah, atau akta baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)

  • Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.

  • Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

  • Materai

  • Dokumen tambahan sesuai tujuan permohonan paspor:

Haji dan Umrah: Surat rekomendasi haji dan umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah

Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

Semua dokumen di atas wajib kamu bawa saat melakukan pembuatan paspor. Selain itu, dokumen yang dibawa harus berupa dokumen asli beserta salinan atau fotokopiannya. Jadi kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen di atas jauh-jauh hari ya, jangan sampai ada yang tertinggal.

Demikianlah informasi mengenai persyaratan pembuatan paspor dinas yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Semoga artikel ini membantu kamu untuk membuat paspor dinas. (NANDA)