Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Biaya dan Persyaratan Pembuatan Paspor Dinas
1 September 2022 23:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian dan Persyaratan Pembuatan Paspor Dinas
Jika kamu ingin ke luar negeri, syarat pertama yang harus kamu punya yaitu paspor. Tanpa paspor, kedatangan seseorang ke suatu negara akan ditolak oleh pihak keimigrasian.
Nah banyak orang yang belum tahu tentang persyaratan membuat paspor dinas. Paspor sendiri memiliki 3 jenis yaitu paspor dinas, paspor biasa, dan diplomatik.
Berikut informasi tentang persyaratan pembuatan paspor dinas yang wajib kamu ketahui.
Dikutip dari laman resmi Pembuatan Paspor Dinas sippn.menpan.go.id, Paspor Dinas adalah paspor yang diberikan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Persyaratan pembuatan Paspor Dinas
ADVERTISEMENT
Haji dan Umrah: Surat rekomendasi haji dan umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah
Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
Semua dokumen di atas wajib kamu bawa saat melakukan pembuatan paspor. Selain itu, dokumen yang dibawa harus berupa dokumen asli beserta salinan atau fotokopiannya. Jadi kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen di atas jauh-jauh hari ya, jangan sampai ada yang tertinggal.
Demikianlah informasi mengenai persyaratan pembuatan paspor dinas yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Semoga artikel ini membantu kamu untuk membuat paspor dinas. (NANDA)