Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pilpres 2 Putaran yang Wajib Diketahui oleh Masyarakat
1 Januari 2024 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bangsa Indonesia tahun 2024 ini akan menyelenggarakan pesta demokrasi, yaitu pemilihan umum atau pemilu. Salah satu pemilihan yang dilakukan adalah pemilihan presiden dan wakil presiden. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah apa saja syarat pilpres 2 putaran?
ADVERTISEMENT
Pilpres dua putaran akan dilakukan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Syarat Pilpres 2 Putaran
Pemilihan presiden dan wakil presiden memang bisa berjalan satu putaran maupun dua putaran. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang membahas mengenai pemilihan umum.
Pilpres akan berjalan atau dilakukan dengan dua putaran ketika sudah memenuhi beberapa persyaratan. Dikutip dari laman resmi KPU, www.kpu.go.id, aturan syarat pilpres 2 putaran diatur dalam pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Artinya, jika di putaran pertama tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat tersebut, maka pemilu akan secara otomatis dilanjutkan ke putaran kedua. Ketentuan ini sudah diatur dalam pasal 6A ayat (4) UUD 1945.
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan tersebut, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan masuk ke putaran kedua adalah mereka yang mendapatkan jumlah suara terbanyak pertama dan kedua di putaran pertama.
Pada pilpres tahun 2024 ini, KPU telah melakukan skenario pemilu jika harus dilakukan dengan dua putaran. Di mana putaran pertama untuk pemungutan suara, penghitungan suara akan dilakukan pada 14 dan 15 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Jika pemilu dilakukan dua putaran, maka pemungutan surat suara putaran kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024.
Kemudian rekapitulasi penghitungan suara putaran kedua pada pemilu akan dilakukan pada tanggal 27 Juni hingga 20 Juli 2024.
Itulah penjelasan mengenai syarat pilpres 2 putaran yang wajib diketahui oleh masyarakat secara umum. (WWN)