Konten dari Pengguna

Syarat Pindah KK Antar Kabupaten dan Tata Cara yang Harus Diketahui

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Syarat Pindah KK Antar Kabupaten. Sumber: Unsplash/Gabrielle Henderson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Syarat Pindah KK Antar Kabupaten. Sumber: Unsplash/Gabrielle Henderson

Syarat pindah KK antar kabupaten dan tata caranya penting diketahui oleh masyarakat. Hal ini berguna bagi masyarakat yang sudah atau berencana pindah tempat tinggal. Pindah KK harus dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam urusan pelayanan publik.

Selain itu, KK atau Kartu Keluarga diperlukan untuk pencatatan bagi negara. Oleh sebab itu, masyarakat harus mengurus pemindahan KK sesegera mungkin.

Syarat Pindah KK Antar Kabupaten yang Harus Diketahui

Ilustrasi untuk Syarat Pindah KK Antar Kabupaten. Sumber: Unsplash/Cytonn Photography

Masyarakat yang telah atau akan pindah tempat tinggal perlu mengurus sejumlah dokumen, salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK). Mengutip dari What is Public Service?, Rizkiyah, dkk (2023:52), KK adalah kartu identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, kekerabatan, dan jumlah anggota keluarga.

KK harus dimiliki oleh setiap keluarga. Setiap ada perubahan yang berhubungan dengan mutasi data dan mutasi biodata wajib dilaporkan kepada lurah. Setelah itu, Kartu Keluarga baru akan diterbitkan. Apa saja syarat pindah KK antar kabupaten? Berikut syaratnya.

1. Syarat Pindah KK Karena Menikah

  • Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (KK) dengan benar.

  • Melampirkan KK lama dan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan.

  • Melampirkan scan atau fotokopi akta nikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.

2. Syarat Pindah KK Karena Cerai

  • Mengisi formulir pengajuan permohonan perubahan KK yang ditandatangani RT dan berstempel.

  • Membawa surat pengantar RT/RW.

  • Membawa KK sebelumnya yang asli.

  • Membawa scan atau fotokopi surat/akta cerai.

Tata Cara Pindah KK

Ilustrasi untuk Syarat Pindah KK Antar Kabupaten. Sumber: Unsplash/Scott Graham

Setelah mengetahui syarat pindah Kartu keluarga, masyarakat juga perlu memahami tata caranya. Berikut adalah tata cara pindah KK untuk acuan.

  1. Pastikan seluruh dokumen syarat pindah KK sudah lengkap.

  2. Lengkapi dokumen syarat pindah KK dengan surat pengantar dari kecamatan.

  3. Datang ke kantor Dispendukcapil, lalu ambil tiket antrian dan tunggu sampai dipanggil. Kantor Dispendukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

  4. Selanjutnya, masyarakat datang ke kelurahan domisili baru dengan membawa surat keterangan pindah, KK asli, dan KTP lama. Kemudian, KTP lama masyarakat akan ditarik oleh Dukcapil domisili baru untuk menghindari terjadinya rangkap identitas.

  5. Kantor kelurahan akan memberikan surat keterangan untuk dibawa ke kecamatan.

  6. Bawa surat keterangan kelurahan dan formulir ke kecamatan domisili baru untuk mendapatkan KK yang baru.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak ke Dinas Dukcapil

Syarat pindah KK antar kabupaten dan tata caranya tersebut bisa dijadikan acuan bagi yang perlu mengurus dokumen ini. Semoga bermanfaat. (KRIS)