Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Pindah KK Beda Provinsi dan Prosesnya yang Mudah
20 Juni 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat ini, syarat pindah KK beda provinsi lebih praktis dan bisa dipenuhi dengan mudah. Proses perpindahan dan perubahan KK dari tempat tinggal provinsi lama ke provinsi yang baru pun semakin singkat.
ADVERTISEMENT
KK atau Kartu Keluarga adalah dokumen administrasi kependudukan yang berisi data identitas dan informasi mengenai anggota keluarga yang terdaftar dalam satu rumah tangga. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Syarat Pindah KK Beda Provinsi yang Harus Dipenuhi
Semua warga negara Indonesia perlu mengurus surat pindah domisili jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal. Proses pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui informasi dalam basis data Disdukcapil.
Selain itu, kepindahan juga akan mengubah data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berdasarkan keterangan di laman resmi indonesia.go.id, setiap warga negara yang pindah perlu melakukan beberapa tahap pengurusan surat pindah.
Langkah-langkah mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data dari tempat tinggal sebelumnya. Setelah itu barulah melakukan pendaftaran ulang di tempat tinggal yang baru.
ADVERTISEMENT
Untuk syarat pindah KK beda provinsi yang perlu dipenuhi adalah:
Tahapan Proses Perpindahan KK Online
Sedangkan tahapan proses perpindahan secara online yang harus dilalui antara lain:
ADVERTISEMENT
Itu tadi penjelasan beberapa syarat pindah KK beda provinsi dan prosesnya secara online yang bisa dilakukan dengan mudah. Pastikan semua syarat sudah terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran perpindahan. (DNR)