Syarat Pindah KK Beda Provinsi dan Prosesnya yang Mudah

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini, syarat pindah KK beda provinsi lebih praktis dan bisa dipenuhi dengan mudah. Proses perpindahan dan perubahan KK dari tempat tinggal provinsi lama ke provinsi yang baru pun semakin singkat.
KK atau Kartu Keluarga adalah dokumen administrasi kependudukan yang berisi data identitas dan informasi mengenai anggota keluarga yang terdaftar dalam satu rumah tangga. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Syarat Pindah KK Beda Provinsi yang Harus Dipenuhi
Semua warga negara Indonesia perlu mengurus surat pindah domisili jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal. Proses pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui informasi dalam basis data Disdukcapil.
Selain itu, kepindahan juga akan mengubah data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berdasarkan keterangan di laman resmi indonesia.go.id, setiap warga negara yang pindah perlu melakukan beberapa tahap pengurusan surat pindah.
Langkah-langkah mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data dari tempat tinggal sebelumnya. Setelah itu barulah melakukan pendaftaran ulang di tempat tinggal yang baru.
Untuk syarat pindah KK beda provinsi yang perlu dipenuhi adalah:
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Formulir permohonan pindah RT/RW/Kecamatan/Kelurahan.
Surat pengantar dari Dukcapil asal.
KTP asli dan fotokopi.
Pas foto 4×6 atau 3×4 sebanyak 4 lembar atau tergantung kebutuhan.
Formulir isian KK F.1-01 (opsional).
Formulir pernyataan F.1-05 (bila ada perubahan/opsional).
Fotokopi akta kelahiran, ijazah (opsional), dan surat nikah/akta kawin/akta cerai.
Tahapan Proses Perpindahan KK Online
Sedangkan tahapan proses perpindahan secara online yang harus dilalui antara lain:
Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online.
Pastikan mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan dapat dihubungi oleh petugas.
Pilih opsi Perpindahan Keluar dan tentukan apakah hanya pemohon atau semua anggota keluarga yang akan pindah domisili.
Isi informasi kepindahan yang diminta.
Unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
Klik tombol Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Baca Juga: Tata Cara Print Kartu Keluarga Online Lewat HP
Itu tadi penjelasan beberapa syarat pindah KK beda provinsi dan prosesnya secara online yang bisa dilakukan dengan mudah. Pastikan semua syarat sudah terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran perpindahan. (DNR)
