Konten dari Pengguna

Syarat Pindah KK Beda Provinsi yang Perlu Diketahui Masyarakat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat pindah KK beda provinsi. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pindah KK beda provinsi. Sumber: pexels.com

Saat memutuskan untuk pindah ke tempat lain, masyarakat Indonesia wajib melakukan perubahan pada dokumen kenegaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan. Termasuk saat pindah KK beda provinsi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui syarat pindah KK beda provinsi.

Pasalnya, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh masyarakat terlebih dahulu. Baru dengan begitu, masyarakat bisa mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) dengan lancar.

Syarat Pindah KK Beda Provinsi yang Penting untuk Diketahui dan Dipahami Masyarakat

Ilustrasi syarat pindah KK beda provinsi. Sumber: pexels.com

Berikut ini adalah informasi mengenai syarat pindah KK beda provinsi lengkap dengan mekanisme dan waktu penyelesaian yang perlu diketahui masyarakat.

1. Persyaratan

  • Surat pengantar dari RT/RW

  • Surat pengantar dari Desa/Lurah

  • Surat keterangan pindah F108 dari desa/kelurahan

  • Lampiran KK dan KTP Asli

  • Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar

  • Fotocopy surat nikah jika status tidak sama dengan KK dan KTP

  • Yang belum wajib KTP melampirkan fotocopy akta kelahiran

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

2. Mekanisme

  1. Mengajukan permohonan surat pindah antar Kecamatan.

  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, jika memenuhi syarat dicatat dalam buku registrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

  3. Pengolahan berkas oleh kesekretariatan pelayanan umum.

  4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai koordinator pelayanan umum.

  5. Pengesahan oleh Camat.

  6. Registrasi di sekretariat.

  7. Pemohon menerima Berkas Pengurusan Surat Pindah Tempat Antar Kabupaten.

3. Waktu Penyelesaian

  • Mengambil nomor antrean.

  • Menunggu panggilan sesuai nomor urut dan menyerahkan berkas.

  • Berkas diverifikasi dengan database oleh petugas.

  • Jika benar dan sesuai petugas, berkas Pindah Tempat Antar Kabupaten di paraf Kasi.

  • Camat/Sekretaris Kecamatan Tanda Tangan.

  • Petugas menyetempel surat pindah antar kabupaten.

  • Petugas Loket menyerahkan ke pemohon.

Baca Juga: Apa yang Harus Disiapkan untuk CPNS 2024? Ini Daftar Persiapannya

Itulah syarat pindah KK beda provinsi lengkap dengan mekanisme dan waktu penyelesaiannya yang penting untuk dipahami masyarakat yang akan pindah tempat tinggal, baik itu untuk urusan pribadi maupun pekerjaan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kenegaraan. (Anne)