Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Putaran Kedua Pilkada dan Tata Caranya
29 November 2024 4:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah 2024, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang memiliki opsi untuk melaksanakan putaran Pilkada kedua. Namun, ada syarat putaran kedua Pilkada yang harus dipatuhi.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) di DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.
Syarat Putaran Kedua Pilkada
Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024 dan saat ini sudah memasuki perhitungan suara. Ada beberapa daerah yang bisa melaksanakan Pilkada dua putaran, seperti Jakarta.
Syarat putaran kedua Pilkada dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Dikutip dari buku Relasi Kuasa Media Politik karya Dr. Mohammad Zamroni, M.Si (2022: 131), pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub DKI Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), khususnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta, pasangan calon (paslon) harus memperoleh dukungan minimal 50% suara untuk dapat ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 36 ayat (1) sampai (2). Disampaikan bahwa:
ADVERTISEMENT
Tahapan Pilkada Dua Putaran
Pada pasal 36 ayat (3) dijelaskan mengenai tahapan Pilkada dua putaran. Adapun bunyi dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Tahapan Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program Pasangan Calon;
c. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara."
Aturan mengenai pasangan calon yang terpilih diatur dalam Pasal 36 ayat (4), yang menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua, seperti yang dijelaskan dalam ayat (2), akan dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
Itulah syarat putaran kedua Pilkada dan tata caranya. Pada Pilkada 2024 ini, daerah yang ada peluang untuk mengadakan Pilkada dua putaran hanya DKI Jakarta. (Umi)