Syarat Qurban yang Harus Diketahui Orang yang Ingin Berkurban

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mendekati Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk berkurban bagi yang mampu. Qurban adalah salah bentuk dari bersedekah sebagai bagian dari ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dikutip dari buku yang berjudul Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh karangan Ammi Nur Baits (2015: 2), berkaitan dengan qurban pada Hari Raya Qurban, menyembelih hewan kurban temasuk amal salih yang memiliki keutamaan sangat besar. Dari Aisyah radhuyalahu ‘anha menceritakan, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Tidak ada perbuatan anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah dari pada mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban), sungguh ia (hewan kurban) tersebut akan datang nanti pada hari kiamat (lengkap) dengan tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya, dan sungguh darah tersebut akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah, maka lapangkanlah jiwa kalian untuk berkurban (HR. Tirmidzi no. 1493 dan HR. Ibnu Majah no. 3126).
Setelah mengetahui keutamaan dari qurban, hal selanjutnya adalah mengetahui syarat hewan qurban.
Syarat Qurban yang Harus Diketahui Orang yang Ingin Berkurban
Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang
Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya dari qurban, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Buta sebelah yang jelas/tampak.
Sakit yang jelas. Pincang yang jelas.
Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.
4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.
6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
Berkurban memiliki banyak sekali kebaikan. Oleh karena itu untuk orang yang mampu untuk berkurban agar mendapat pahala dan juga kebaikan dari hewan yang sudah dikurbankan.
(MZM)
