Syarat Saksi Nikah dalam Islam yang Perlu Diketahui agar Pernikahan Sah

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat saksi nikah adalah hal penting yang perlu dipersiapkan bagi kedua calon mempelai. Dengan adanya saksi pernikahan yang sah, maka pernikahan yang dilangsungkan juga akan sah.
Salah satu syarat saksi nikah adalah beragama Islam. Selain itu, masih ada beberapa syarat lainnya yang perlu dipenuhi bagi saksi pernikahan.
Syarat Saksi Nikah dalam Islam yang Perlu Dipenuhi Sesuai Syariat yang Berlaku
Dalam Islam, menikah termasuk amalan ibadah yang memberi pahala besar. Selain itu, menikah disebut juga dapat mendatangkan keutamaan bagi umat muslim yang menjalankannya, sebab menikah termasuk salah satu sunah Nabi yang dianjurkan.
Dikutip dari dalam buku berjudul Psikologi Pernikahan: Menyelami Rahasia Pernikahan, Muhammad Iqbal Ph.D (2020:3), menikah adalah ibadah, hal ini karena seseorang yang sudah mampu dan berniat menikah dengan niat menjalankan ajaran agama, maka ia akan mendapatkan pahala sehingga pernikahan tersebut terhitung sebagai sebuah ibadah.
Selain mendapatkan aliran pahala, kedua mempelai yang menjalankan pernikahan juga mendapatkan keutamaan yang bermanfaat. Salah satu keutamaan menikah dipaparkan dalam salah satu ayat dalam Alquran yaitu sebagai berikut.
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar Rum: 21).
Berdasarkan ayat tersebut, dapat diketahui bahwa Allah memberikan keutamaan dari menikah berupa rasa aman dan tentram bagi pasangan yang menikah.
Keutamaan lainnya yang juga dapat diperoleh bagi sepasang suami istri yang menikah adalah menyempurnakan agama. Hal ini dibahas dalam sebuah hadis yang berbunyi:
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
Artinya: “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
Untuk menjalankan pernikahan, dibutuhkan saksi. Akad nikah tidak akan bernilai sah jika ditunaikan tanpa wali dan dua saksi. Saksi pernikahan yang sah perlu memenuhi beberapa syarat. Berikut ini adalah syarat saksi nikah yang sesuai dengan syariat agama Islam.
Islam
Baligh (dewasa)
Berakal
Merdeka (bukan hamba sahaya)
Laki-laki
Bukan termasuk golongan orang yang fasik
Minimal dua orang
Baca juga: Syarat Wali Nikah secara Nasab dalam Peraturan Menteri Agama
Syarat saksi nikah ini dapat dijadikan sebagai panduan bagi umat muslim yang berencana akan melaksanakan pernikahan. (DAP)
