Konten dari Pengguna

Syarat Saksi Nikah dalam Islam yang Perlu Diketahui agar Pernikahan Sah

Berita Terkini
Penulis kumparan
13 Juli 2024 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Saksi Nikah. Foto: dok. Unsplash/Drew Coffman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Saksi Nikah. Foto: dok. Unsplash/Drew Coffman
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat saksi nikah adalah hal penting yang perlu dipersiapkan bagi kedua calon mempelai. Dengan adanya saksi pernikahan yang sah, maka pernikahan yang dilangsungkan juga akan sah.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat saksi nikah adalah beragama Islam. Selain itu, masih ada beberapa syarat lainnya yang perlu dipenuhi bagi saksi pernikahan.

Syarat Saksi Nikah dalam Islam yang Perlu Dipenuhi Sesuai Syariat yang Berlaku

Ilustrasi Syarat Saksi Nikah. Foto: dok. Unsplash/Samantha Gades
Dalam Islam, menikah termasuk amalan ibadah yang memberi pahala besar. Selain itu, menikah disebut juga dapat mendatangkan keutamaan bagi umat muslim yang menjalankannya, sebab menikah termasuk salah satu sunah Nabi yang dianjurkan.
Dikutip dari dalam buku berjudul Psikologi Pernikahan: Menyelami Rahasia Pernikahan, Muhammad Iqbal Ph.D (2020:3), menikah adalah ibadah, hal ini karena seseorang yang sudah mampu dan berniat menikah dengan niat menjalankan ajaran agama, maka ia akan mendapatkan pahala sehingga pernikahan tersebut terhitung sebagai sebuah ibadah.
Selain mendapatkan aliran pahala, kedua mempelai yang menjalankan pernikahan juga mendapatkan keutamaan yang bermanfaat. Salah satu keutamaan menikah dipaparkan dalam salah satu ayat dalam Alquran yaitu sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ayat tersebut, dapat diketahui bahwa Allah memberikan keutamaan dari menikah berupa rasa aman dan tentram bagi pasangan yang menikah.
Keutamaan lainnya yang juga dapat diperoleh bagi sepasang suami istri yang menikah adalah menyempurnakan agama. Hal ini dibahas dalam sebuah hadis yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Untuk menjalankan pernikahan, dibutuhkan saksi. Akad nikah tidak akan bernilai sah jika ditunaikan tanpa wali dan dua saksi. Saksi pernikahan yang sah perlu memenuhi beberapa syarat. Berikut ini adalah syarat saksi nikah yang sesuai dengan syariat agama Islam.
Syarat saksi nikah ini dapat dijadikan sebagai panduan bagi umat muslim yang berencana akan melaksanakan pernikahan. (DAP)