Syarat Sebuah Daerah untuk Bisa Menerapkan E-budgeting

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah kalian mendengar istilah e-budgeting? jadi e-budgeting merupakan singkatan dari elektronik budgeting atau dalam bahasa Indonesianya adalah anggaran elektronik. E-budgeting biasanya diselenggarakan oleh pemerintah, lalu apa saja syarat sebuah daerah untuk bisa menerapkan e-budgeting? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Dampak Penerapan E-Budgeting dalam Pemberantasan Korupsi
Pengertian E-Budgeting
Mari melihat lebih dalam mengenai pengertian dari e-budgeting. Seperti yang sudah disinggung di atas bahwa e-budgeting merupakan elektronik budgeting yang biasa digunakan oleh pemerintah.
Dikutip dari buku Akuntansi Sektor Publik karya Hantono dkk, (2021) e-budgeting disusun untuk mendukung transparansi serta akuntabilitas dari sektor anggaran pemerintah. Karena sektor anggaran merupakan salah satu sektor yang memiliki peluang besar untuk dilakukannya kecurangan.
Penerapan sistem e-budgeting merupakan bentuk semangat dari penerapan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, yang menyatakan jika keuangan daerah harus dikelola secara tertib dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Dalam proses penyusunannya, E-Budgeting dikategorikan menjadi dua jangka waktu, yaitu:
Budget Taktis : Anggaran yang disusun dan berlaku dalam jangka waktu kurang satu tahun.
Budget Strategis : Penyusunan anggaran membutuhkan waktu lebih dari satu tahun.
Apa Saja Syarat Sebuah Daerah Untuk Bisa Menerapkan E-Budgeting?
Jika berbicara mengenai syarat sebuah daerah bisa menerapkan e-budgeting maka ada beberapa, di antaranya adalah sebagai berikut:
Syarat pertama adalah tersedianya payung hukum berupa peraturan daerah yang mendukung dilaksanakannya e-budgeting. Peraturan dapat berupa Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati. Peraturan ini dapat dihasilkan jika ada kesepakatan di tingkat eksekutif dan legislatif untuk melakukan e-budgeting.
Syarat kedua adalah tersedianya infrastruktur teknologi yang mampu mendukung pelaksanaan e-budgeting. Pasalnya infrastruktur menjadi sangat vital dalam usaha untuk menerapkan e-budgeting di pemerintah daerah.
Syarat ketiga adalah tersedianya sumber daya yang cukup, termasuk sumber daya manusia yang kompeten dalam bidangnya. Sumber daya manusia memegang peran penting dalam proses pelaksanaan e-budgeting, karena semua tidak akan berjalan tanpa adanya manusia. Sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten agar proses e-budgeting tidak ada penyelewengan.
Demikian adalah pembahasan mengenai jawaban dari pertanyaan syarat sebuah daerah untuk bisa menerapkan e-budgeting. (WWN)
