Syarat Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang Wajib Diketahui Masyarakat

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi masyarakat Indonesia yang berniat menjadi PPPK, khususnya PPPK paruh waktu, harus mengetahui syarat seleksi PPPK paruh waktu 2025. PPPK paruh waktu merupakan mekanisme baru yang ditawarkan pemerintah.
Mekanisme ini memiliki sedikit perbedaan dengan PPPK penuh waktu yang sudah dijalankan lebih dulu. Adanya mekanisme PPPK paruh waktu merupakan bentuk kebijakan untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai di berbagai lembaga.
Syarat Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Panduan Pendaftaran
Dikutip dari laman https://www.menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkenalkan skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025.
Mekanisme baru ini bertujuan untuk memberikan dan memperluas kesempatan bagi tenaga honorer yang terdaftar di database non-ASN BKN agar diangkat tanpa proses tes tambahan.
Seperti namanya, mekanisme ini menawarkan jadwal kerja fleksibel tanpa ikatan sistem kerja penuh waktu. Meskipun bersifat paruh waktu, terdapat peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang. Sebagai informasi tambahan, akan ada dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat.
Kategori pertama mencakup pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I dan telah menyelesaikan seluruh proses seleksi. Kategori kedua terdiri dari peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus tetapi terdaftar dalam database non-ASN BKN.
Lalu, apa saja syarat seleksi PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Terkait dengan mekanisme pastinya, berikut adalah beberapa hal yang wajib diperhatikan:
Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN.
Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.
Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat "baik".
Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.
Baca juga: Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB
Demikian pembahasan mengenai syarat seleksi PPPK paruh waktu 2025 yang wajib diketahui masyarakat, terutama tenaga honorer. (WWN)
