Syarat-Syarat Takbiratul Ihram dalam Shalat Menurut Salim Ibn Sumair al-Hadrami

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
11 November 2022 19:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gerakan takbiratul ihram Salim Ibn Sumair al-Hadrami. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gerakan takbiratul ihram Salim Ibn Sumair al-Hadrami. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
ADVERTISEMENT
Shalat adalah ibadah yang diwajibkan untuk setiap umat Islam terkecuali bagi yang memiliki alasan tertentu. Saat melaksanakan ibadah yang satu ini, terdapat beberapa gerakan yang menjadi rukun shalat, misalnya saja takbiratul ihram. Oleh karena itu, tidaklah sembarangan dalam pelaksanaannya. Terdapat beberapa aturan yang mesti dipatuhi umat Islam dalam mengerjakan shalat. Salah satunya yang dijelaskan oleh Salim Ibn Sumair al-Hadrami dalam kitab Safinatun Naja.
ADVERTISEMENT

Syarat-Syarat Takbiratul Ihram dalam Shalat Menurut Salim Ibn Sumair al-Hadrami

Salim Ibn Sumair al-Hadrami adalah seorang ulama yang lahir di daerah Dzi Asybah, Hadramaut, Yaman. Beliau lahir dari keluarga keturunan ulama. Ayahnya yang bernama Syekh Abdullah Bin Said adalah tokok yang mengajar berbagai disiplin ilmu agama.
Kitab karya Salim Ibn Sumair al-Hadrami yang sangat terkenal adalah Safinatun Naja. Safinatun Naja atau lengkapnya bernama Safinatun Najah Fiima Yajibu ‘ala Abdi li Maulah adalah kitab yang membahas dasar-dasar ilmu dalam fiqih madzhab Syafi’i. Salah satu pembahasan di dalam kitab tersebut adalah rukun shalat mengenai takbiratul ihram.
Ilustrasi syarat-syarat gerakan takbiratul ihram. Foto: Pexels/Michael Burrows
Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri dalam kitab Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja (2018) syarat-syarat gerakan takbiratul ihram yakni:
ADVERTISEMENT
1. Dilakukan pada posisi berdiri pada salat fardhu
Diucapkan dalam keadaan berdiri, jika shalat yang dikerjakan adalah shalat fardhu dan mampu berdiri, dengan mengucapkan takbir pada gerakan yang dianggap sah bacaan shalat. Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah atau tidak mampu berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu, maka takbiratul ihram diucapkan pada gerakan penggantinya.
2. Menggunakan bahasa Arab
Jika orang yang shalat itu mampu maka gunakanlah bahasa Arab. Jika tidak mampu, maka diucapkan terjemahannya.
3. Berlafal jalalah (kata Allah) dan 4. Berlafal kata akbar
Jika mengucapkan Ar-Rahmaanu Akbar atau Allahu A’zhom, maka shalatnya tidak sah.
5. Berurutan antara dua kata Allah dan akbar
Tidak sah mengucapkan Akbaru Allah.
6. Tidak memanjangkan huruf hamzahnya kata Allah
ADVERTISEMENT
Tidak boleh dengan mengucapkan Aaallohu Akbar, karena maknanya berubah menjadi “Apakah benar Allah itu Maha Besar?”
7. Tidak memanjangkan huruf ba-nya kata akbar
Tidak dibaca Akbaaar, karena Akbaar artinya genderang besar.
Akbiir, artinya nama lain dari haidh atau sengaja mengucapkan dihukumi kafir.
8. Tidak mentasydid huruf ba-nya kata akbar
Kejadian ini hanya bisa terjadi jika huruf kaf itu berharokat menjadi Akabbar, maka shalatnya tidak sah.
9. Tidak menambah huruf waw yang mati atau berharakat di antara dua kata tersebut
Tidak sah jika dibaca Allahuu Akbar, Allahu Wakbar.
10. Tidak menambah huruf waw sebelum lafdhul jalalah (kata Allah)
11. Tidak berhenti di antara dua kata takbir, baik lama maupun sebentar
Maksudnya adalah memutus bacaan takbir, itu tidak boleh. Seandainya, ia diam untuk mengambil nafas, tidaklah masalah.
ADVERTISEMENT
12. Semua hurufnya dapat didengar oleh diri sendiri
13. Telah masuk waktu shalat bagi shalat yang ditentukan waktunya.
Berlaku untuk shalat fardhu dan shalat yang mempunyai batasan waktu atau sebab.
14. Dilakukan pada posisi sudah menghadap kiblat
Ketika mengerjakan shalat yang disyaratkan menghadap kiblat.
15. Tidak merusak salah satu hurufnya
Jika huruf ro’ mengalami takrir (pengulangan) dan berubah menjadi akbarr, ini tidaklah masalah.
16. Mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam.
Makmum harus mengakhirkan (ta’khir) seluruh ucapan takbirnya dari takbiratul ihram imam. Apabila makmum membarengi (qoorona) imam dalam mengucapkan takbiratul ihram, walaupun pada sebagian dari ucapan takbir imam, maka tidak sah takbir makmum.
Demikianlah syarat-syarat takbiratul ihram menurut Salim Ibn Sumair al-Hadrami. Semoga dengan penjelasan di atas dapat menyempurnakan gerakan shalat kita agar diterima Allah SWT. Amin.(MZM)
ADVERTISEMENT