Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Syirkah Amlak: Pengertian, Pembagian, dan Dalil yang Membahasnya
18 Desember 2022 17:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, syirkah dikenal sebagai kerja sama atau persekutuan yang dijalin dengan ketentuan tertentu. Salah satu syirkah yang dilakukan dalam Islam adalah syirkah amlak. Syirkah amlak adalah persekutuan yang dijalin antara dua orang atau lebih untuk memiliki harta bersama. Untuk mengenal seperti apa syirkah amlak, mari kita simak ulasan lengkap tentang pengertian syirkah amlak beserta pembagian dan dalil yang membahasnya.
ADVERTISEMENT
Pengertian Syirkah Amlak dalam Islam, dan Dalil yang Membahasnya
Menjalin kerja sama antara satu individu dengan individu lainnya merupakan salah satu kegiatan yang lumrah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi umat muslim, menjalin kerja sama atau persekutuan diatur dalam berbagai dalil baik dalam Alquran maupun hadis. Kegiatan kerja sama dalam Islam dikenal dengan sebutan syirkah. Syirkah terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya syirkah amlak.
Syirkah amlak adalah syirkah atau kerja sama yang dijalin antara dua orang atau lebih dalam memiliki harta bersama dengan beberapa ketentuan. Pengertian syirkah amlak dibahas lebih rinci dalam buku berjudul Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq yang disusun oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi (2009: 878).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku tersebut bahwa syirkah amlak adalah satu orang atau lebih memiliki hak kepemilikan atas barang tertentu tanpa adanya transaksi. Jenis syirkah ini bisa dilakukan secara pilihan sukarela (ikhtiyariyah) dan bisa juga secara paksa (ijbariyah). Bentuk ikhtiariyah ialah seperti ketika seseorang menghibahkan atau mewasiatkan suatu hibah dan wasiat kepada dua orang yang kemudian menerimanya tanpa paksaan. Adapun bentuk ijbariyah adalah ketika satu orang atau lebih memiliki hak kepemilikan melalui unsur paksaan tanpa adanya perjanjian transaksi seperti dalam kasus warisan.
Masih dalam buku yang sama, dijelaskan pula bahwa dalam syirkah amlak, terdapat ketentuan yang perlu diketahui pihak yang terlibat. Ketentuan syirkah amlak yaitu satu pihak yang berserikat tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan hak milik pihak lain yang berserikat dengannya. Sebab, masing-masing dari keduanya tidak memiliki hak atas bagian pihak lain yang seolah-olah seperti milik orang asing.
Hukum syirkah adalah mubah atau boleh. Pembahasan terkait syirkah dipaparkan dalam hadist qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman,
ADVERTISEMENT
Itu dia pengertian syirkah amlak beserta dalil dan ketentuan yang berlaku di dalamnya. Dengan memahami bagaimana syirkah amlak dalam Islam, Anda dapat menjalankan syirkah dengan sesama umat muslim sesuai dengan hukum yang berlaku. (DAP)
Live Update