Tahapan KPPS Pemilu 2024 beserta Jadwalnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai upaya untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam menentukan perwakilan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merinci berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu, termasuk tahapan KPPS Pemilu 2024 beserta jadwalnya.
Dengan merinci tahapan dan jadwalnya, masyarakat dapat lebih memahami proses yang kompleks dan penting ini. Hal ini, untuk mendukung Pemilihan Umum yang sangat penting dalam kehidupan negara.
Jadwal dan Tahapan KPPS Pemilu 2024
Mengutip dari situs indonesia.go.id, diperlukan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi posisi petugas KPPS di 38 provinsi seluruh Indonesia dan TPS di sekitar 128 negara saat Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Oleh karena itu, partisipasi aktif dari setiap masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan pemilu yang demokratis dan berkeadilan. Inilah tahapan KPPS Pemilu 2024 beserta jadwalnya.
Berikut jadwal lengkap yang diberikan oleh KPU RI pada tahapan seleksi anggota KPPS:
Pendaftaran dimulai pada periode 11-20 Desember 2023
Proses penelitian administrasi pada 11-22 Desember 2023
Pihak KPU akan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23-25 Desember 2023
KPU memberi kesempatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS dilakukan oleh KPU pada 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024
Pendaftaran anggota Komisi Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) dapat dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di kelurahan atau desa terdekat.
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Ada berbagai langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024. Berikut rinciannya.
Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi anggota Komisi Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Langkah pertama, kunjungi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau tempat tinggal.
Selanjutnya, minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS dari petugas yang bertugas di sana. Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap.
Setelah formulir pendaftaran terisi, serahkan formulir beserta semua lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani ke Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi. Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menerima berkas pendaftaran untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Macam-Macam Tugas KPPS dalam Pemilu 2024
Itulah jadwal dan tahapan KPPS Pemilu 2024 yang harus diketahui seluruh masyarakat Indonesia. Dengan merinci tahapan tersebut beserta jadwalnya, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kompleksitas dan pentingnya langkah demokrasi ini. (RIZ)
