Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Talak dalam Islam: Pengertian, Syarat, dan Jenis-jenisnya
11 Juni 2024 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Talak merupakan istilah dalam Islam yang artinya mengakhiri hubungan suami-istri. Talak boleh dilakukan, namun ada beberapa syarat talak yang harus dipenuhi. Apa saja syarat sah menjatuhkan talak?
ADVERTISEMENT
Menjatuhkan talak dibolehkan dalam Islam, namun hal ini termasuk dalam perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt. Oleh sebab itu, hal-hal yang berkaitan dengan talak penting untuk dipahami.
Apa Saja Syarat Sah Menjatuhkan Talak?
Mengutip dari Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta, Al-Atsary (2014:159), secara bahasa, talak artinya terlepasnya ikatan, melepaskan ikatan. Sedangkan, talak menurut istilah hukum syara’ berarti melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan.
Dalam bahasa Indonesia, talak dikenal dengan sebutan cerai atau perceraian. Ketika akan menjatuhkan talak, ada beberapa hal yang wajib dipenuhi. Apa saja syarat sah menjatuhkan talak?
Dikutip dari Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI, Zainudin dan Suparta (2015:119), berikut adalah syarat talak.
1. Suami
Talak yang dijatuhkan oleh suami dianggap sah jika suami dalam keadaan berakal, balig, dan atas kemauan sendiri.
ADVERTISEMENT
2. Istri
Istri yang dijatuhi talak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri.
3. Sigat Talak
Sigat talak merupakan kata-kata yang diucapkan oleh suami kepada istrinya yang menunjukkan talak. Ucapan tersebut bisa secara jelas, sindiran, atau dengan tulisan maupun isyarat.
4. Disengaja
Talak dianggap sah jika ada kesengajaan ketika mengucapkan talak dengan maksud untuk menalak, bukan untuk tujuan lainnya.
Jenis-Jenis Talak dalam Islam
Talak dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut adalah penjelasannya.
1. Talak Mati
Talak mati merupakan talak yang terjadi apabila suami atau istri meninggal dunia.
2. Talak Hidup
Talak hidup merupakan talak yang terjadi ketika suami dan istri masih hidup dan dilakukan karena sebab tertentu.
3. Talak Raj’i
Talak raj’i merupakan talak yang terjadi antara suami dan istri, namun keduanya masih boleh rujuk kembali. Talak ini bisa terjadi jika talaknya masih ada di level 1. Apabila suami kembali selama istri masih menjalani masa iddah, maka tidak perlu melakukan akad nikah lagi.
ADVERTISEMENT
4. Talak Ba’in
Talak ba’in merupakan talak dengan suami tidak dibolehkan rujuk lagi kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru.
Apa saja syarat sah menjatuhkan talak? Ada beberapa syarat sah menjatuhkan talak, yaitu suami, istri, sigat talak, dan disengaja. (KRIS)