Tanda Pengenal dalam Pramuka yang Wajib Diketahui

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gerakan Pramuka merupakan salah satu gerakan yang memberikan pelajaran dan pengalaman berbeda bagi para siswa. Pasalnya seluruh kegiatan yang ada di dalam Gerakan Pramuka merupakan kegiatan yang tidak ada di dalam mata pelajaran yang dipelajari siswa di dalam kelas. Gerakan Pramuka sendiri memberikan pelajaran bagi para anggotanya untuk bertahan hidup di masyarakat serta pelajaran lainnya. Salah satu materi yang harus diketahui oleh anggota gerakan pramuka adalah tanda pengenal dalam pramuka, jika kalian belum tahu simak ulasannya berikut ini.
Tanda Pengenal dalam Pramuka
Dalam Gerakan Pramuka ada beberapa tanda pengenal yang harus diketahui. Tanda pengenal tersebut berfungsi sebagai alat pengenal seorang anggota Pramuka, satuannya, tingkat kecakapannya, jabatannya, serta tempat atau wilayah di mana dia bertugas. Sebagai pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka. Serta, sebagai tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan organisasinya.
Ada beberapa jenis tanda pengenal Gerakan Pramuka yang dikelompokkan menjadi 5 bagian yaitu Tanda Umum, Tanda Satuan, Tanda Jabatan, Tanda Kecakapan, dan Tanda Penghargaan. Berikut adalah penjelasan masing-masing tanda pengenal dalam Pramuka dikutip dari buku Ensiklopedia Pramuka 3 karya R. Toto Sugiarto, (2017).
Tanda Umum merupakan tanda pengenal yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, seperti Tanda Tutup Kepala, Setangan Leher (hasduk), Tanda Pelantikan, Tanda Harian, dan Tanda Kepramukaan Sedunia.
Tanda Satuan adalah tanda yang menunjukan satuan tempat seorang Pramuka bergabung dari satuan terkecil sampai ke tingkat nasional. Macam-macam tanda satuan, yaitu Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
Tanda Jabatan adalah Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yang menunjukan jabatan seseorang beserta hak dan kewajiban yang melekat dengan jabatan itu.
Tanda Kecakapan merupakan tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya sebagai peserta didik.
Tanda Penghargaan adalah tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.
Demikian adalah pembahasan mengenai tanda pengenal dalam Pramuka yang wajib diketahui oleh setiap anggota. (WWN)
