Konten dari Pengguna

Tanda-Tanda Baligh dalam Pandangan Ilmu Fiqih

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 Oktober 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sbeutkan tanda-tanda baligh dalam padangan ilmu fiqih! Sumber: pexels.com/RDNE Stock Project
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sbeutkan tanda-tanda baligh dalam padangan ilmu fiqih! Sumber: pexels.com/RDNE Stock Project
ADVERTISEMENT
Sebutkan tanda-tanda baligh dalam pandangan ilmu fiqih! Dalam ajaran Islam, saat seseorang mencapai usia baligh maka dianggap telah dewasa dan mampu membedakan mana yang salah dan benar.
ADVERTISEMENT
Saat seseorang mencapai usia baligh, seseorang juga dianggap sudah matang secara mental dan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban ibadah dalam Islam.

Sebutkan Tanda-Tanda Baligh dalam Pandangan Ilmu Fiqih!

Ilustrasi sebutkan tanda-tanda baligh dalam pandangan ilmu fiqih!. Sumber: unsplash.com/Fotos
Apa saja tanda-tanda baligh dalam pandangan ilmu fiqih? Mengutip buku Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam, Dr. Nonon Saribanon, M.Si (2016: 8), secara bahasa akil baligh terdiri atas kata aqil (dari kata kerja aqala) yang berasal dari Bahasa Arab.
Maknanya adalah orang yang cerdas, cakap, dan pintar. Seorang remaja yang pintar, cakap, dan mampu menentukan pilihan terhadap hal yang dianggapnya balik disebut akil.
Sedangkan kata baligh berasal dari kata dalam Bahasa Arab bulugh yang berarti sampai. Maksudnya adalah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan. Menurut makna terminologis, al-Bulugh berarti berakhirnya masa anak-anak (dalam pandangan fiqih Islam).
ADVERTISEMENT
Menurut Imam Abu Hanifah, kesempurnaan baligh bagi anak perempuan adalah 17 tahun. Sedangkan kesempurnaan baligh bagi anak laki-laki adalah 18 tahun. Ada juga satu riwayat dari Imam Abu Hanifah, bahwa batas usia dewasa atau baligh bagi anak laki-laki pun 17 belas tahun.
Abu Yusuf, Muhammad - keduanya teman/murid Abu Hanifah - Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, tidak membedakan batasan usia baligh bagi anak perempuan dan anak laki-laki. Menurut mereka, batasan usia anak laki-laki dan perempuan itu sama, yaitu 15 tahun.
Pendapat tersebut didasarkan pada dalil yang diriwayatkan Abdullah bin Umar ra, bahwa ia berkata:
"Aku ditawarkan - untuk ikut perang - kepada Nabi Muhammad SAW pada hari (peperangan) Uhud, ketika aku berusia empat belas tahun, ternyata ia tidak mengizinkan aku untuk ikut berperang. Aku pun ditawarkan kepadanya pada Perang Khandak, ketika aku berusia lima tahun dan ia mengizinkan aku."
ADVERTISEMENT
Batasan usia kesempurnaan baligh dapat dilihat dari dua sudut pandang.
Itulah penjelasan mengenai tanda-tanda baligh dalam pandangan ilmu fiqih untuk umat Muslim. Semoga dapat menambah pemahaman mengenai tanda-tanda baligh berdasarkan ajaran fiqih Islam. (IND)